KaltimSamarinda

Penataan Kawasan Pedagang di Samarinda Tunggu Kepastian Hukum

Kegiatan UMKM yang berada di kawasan Folder, Air Hitam (Foto: Editorialkaltim/doc)

Editorialkaltim.com – Rencana penataan lalu lintas di kawasan aktivitas pedagang dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Samarinda masih menunggu kepastian landasan hukum.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menilai pengaturan arus kendaraan dan penataan parkir perlu dilakukan agar aktivitas perdagangan tidak menimbulkan kemacetan di kemudian hari.

Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitia Manalu mengatakan pembahasan bersama pemerintah kota belum menghasilkan keputusan teknis terkait pengaturan lalu lintas di kawasan tersebut.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu legalitas aktivitas perdagangan, termasuk keberadaan para pedagang yang menjalankan usaha di lokasi tersebut.

Baca  Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim Targetkan 7 Besar di POPNAS 2025

Kepastian hukum dinilai menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menentukan langkah penataan, baik terhadap aktivitas perdagangan maupun pergerakan kendaraan di sekitar kawasan.

“Kalau ini sudah ada landasan hukumnya, itu diperkenankan, nah kita nanti akan mengatur tentang arus lalu lintasnya,” ungkap Manalu kepada awak media, Jumat (23/10/2026).

Setelah aspek legalitas terpenuhi, Manalu menyebut pihaknya membuka kemungkinan penerapan sistem lalu lintas satu arah di kawasan tersebut.

Skema ini dinilai dapat menjadi salah satu pilihan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan, terutama jika aktivitas perdagangan dan jumlah pengunjung terus meningkat.

Baca  1534 Mahasiswa Diwisuda Bersama Gubernur, Rektor Unmul Sebut Menuju Generasi Emas 2045

Dalam rancangan awal, arus kendaraan berpeluang diarahkan masuk melalui Jalan Wahab Syahranie, kemudian keluar melalui jalur lain yang akan ditentukan lebih lanjut.

Meski demikian, pengaturan akses masuk dan keluar tersebut masih sebatas usulan dan belum menjadi keputusan akhir.

Manalu menegaskan Dishub belum dapat memastikan penerapan skema satu arah karena masih diperlukan kejelasan landasan hukum serta koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah kota.

Selain pengaturan arus kendaraan, penataan parkir juga menjadi perhatian agar aktivitas pedagang dan pengunjung tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.

Baca  Sukses Gelar EBIFF 2025, Wagub Kaltim Target Tahun Depan Hadirkan 10 Negara

Dishub berharap penataan dapat dilakukan secara terencana sehingga kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru bagi pengguna jalan.

“Kami hanya bisa memberikan saran, ini harus diatur. Karena kalau tidak diatur maka nanti akan menjadi permasalahan di kemudian hari,” pungkasnya. (ADV)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button