Penajam Paser Utara

Pemkab PPU Perluas Fungsi Posyandu, Enam Layanan Dasar Jadi Sasaran

Kegiatan penguatan tata kelola pelayanan Posyandu

Editorialkaltim.com – Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai diarahkan memiliki fungsi yang lebih luas. Tidak lagi identik hanya dengan penimbangan balita dan pelayanan kesehatan ibu-anak, Posyandu kini didorong menjadi bagian dari pelayanan dasar masyarakat pada enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Penguatan peran tersebut disosialisasikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU melalui kegiatan penguatan tata kelola pelayanan Posyandu di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Rabu (21/10/2026). Kegiatan dibuka Kepala DPMD PPU Tita Deritayati dan diikuti sebanyak 136 peserta.

Tita mengatakan perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Regulasi itu menempatkan Posyandu sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan kelurahan yang turut mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Baca  PPU Akhirnya Lunas! Utang Rp348 M ke SMI Tuntas Setelah 8 Tahun

“Posyandu sekarang tidak hanya berbicara tentang penimbangan bayi atau pelayanan kesehatan. Ada enam bidang SPM yang harus menjadi perhatian bersama, yaitu kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat,” jelas Tita.

Dengan perluasan fungsi tersebut, keberadaan Posyandu diharapkan semakin dekat dengan berbagai kebutuhan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Pelayanan yang selama ini lebih banyak dikenal pada sektor kesehatan secara bertahap diarahkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar pada sektor lainnya.

Baca  Medan Sulit Jadi Kendala Penanganan Karhutla, Damkar PPU Andalkan Dana BTT

Transformasi tersebut sekaligus membutuhkan penyesuaian tata kelola dan pemahaman para pengelola Posyandu. Karena itu, pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan perlu memiliki persepsi yang sama mengenai fungsi baru Posyandu agar implementasinya dapat berjalan sesuai ketentuan.

Sebanyak 136 peserta yang mengikuti sosialisasi berasal dari perwakilan kecamatan, kepala desa dan lurah, ketua tim pembina Posyandu desa dan kelurahan, serta unsur terkait di tingkat kabupaten. Keterlibatan lintas unsur dinilai penting karena penerapan enam bidang SPM membutuhkan koordinasi antarsektor.

Baca  PPU Luncurkan Smart Farming, Terobosan Baru untuk Masa Depan Pertanian Kaltim

DPMD PPU berharap penguatan tata kelola tersebut dapat membuat Posyandu berkembang menjadi wadah yang lebih responsif terhadap persoalan di lingkungan masyarakat. Keberadaannya dapat menjadi penghubung antara kebutuhan warga di tingkat desa dan kelurahan dengan pelayanan yang diselenggarakan pemerintah.

Dengan transformasi tersebut, Pemkab PPU ingin Posyandu memiliki peran yang semakin strategis dalam mendekatkan pelayanan dasar kepada masyarakat. Penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar perluasan fungsi tersebut benar-benar dapat dirasakan warga, bukan sekadar perubahan administratif. (Adv/Rir)

Related Articles

Back to top button