KaltimSamarinda

Karhutla Meluas, Dewan Samarinda Dorong Pemkot Usulkan Status Bencana Nasional

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Samarinda, Arif Kurniawan (Foto: Editorialkaltim)

Editorialkaltim.com – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Samarinda, Arif Kurniawan, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengkaji usulan peningkatan status kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi bencana nasional. Langkah tersebut dinilai perlu dipertimbangkan menyusul meluasnya kebakaran dan besarnya kebutuhan penanganan di lapangan.

Arif menilai penanganan karhutla membutuhkan dukungan pemerintah pusat, terutama untuk memperkuat peralatan pemadaman, personel, serta anggaran operasional. Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyampaikan kondisi sebenarnya agar tingkat keparahan bencana dapat dievaluasi secara menyeluruh.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda, luas lahan terbakar mencapai 608,18 hektare pada awal Oktober 2026. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi 643,27 hektare dari 259 kejadian hingga 7 Oktober 2026.

Baca  Pelaksanaan Program MBG Akan Dievaluasi Secara Berkala

“Kami mendorong pemerintah daerah agar mengambil langkah konkret dengan mengusulkan peningkatan status penanganan karhutla kepada pemerintah pusat, termasuk kemungkinan ditetapkan sebagai bencana nasional. Kondisi kebakaran yang terus meluas tentu membutuhkan perhatian dan dukungan yang lebih besar,” ujar Arif.

Meski demikian, Arif menegaskan dorongan tersebut bukan berarti pemerintah pusat harus langsung menetapkan status bencana nasional. Pengusulan perlu melalui prosedur dan penilaian sesuai ketentuan.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaknai Mahkamah Konstitusi, penetapan status bencana nasional mensyaratkan sekurang-kurangnya tiga indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama.

Indikator lainnya mencakup kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Karena itu, luas kebakaran saja tidak otomatis menjadi dasar penetapan bencana nasional.

Baca  Julita Rista dan Gus Luthfy Azka Wakili Kaltim di Paskibraka Nasional 2026

Sementara itu, Pemkot Samarinda telah memperpanjang status tanggap darurat karhutla dan kekeringan selama 14 hari setelah masa sebelumnya berakhir pada 19 Oktober 2026.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menjelaskan perpanjangan dilakukan karena kondisi belum kembali normal. Kebakaran masih ditemukan, kabut asap belum sepenuhnya hilang, dan dampak kekeringan masih dirasakan masyarakat.

Pemkot juga memperkuat patroli bersama TNI-Polri, pemerintah kelurahan, pengurus RT, serta relawan. Petugas ditargetkan tiba di lokasi kebakaran paling lambat 10 menit setelah menerima laporan.

Baca  Siap Melanjutkan Amanah Di DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra Tegaskan Konsen Kawal Aspirasi Masyarakat 

Dari sisi pembiayaan, BPBD sebelumnya menjelaskan alokasi belanja tidak terduga untuk penanganan kekeringan dan karhutla meningkat dari Rp2,5 miliar menjadi Rp3,8 miliar seiring perpanjangan masa tanggap darurat.

Arif berharap langkah penanganan yang telah berjalan dapat diperkuat melalui koordinasi pemerintah kota, provinsi, dan pusat. Dukungan lintas pemerintahan dinilai penting agar keterbatasan sumber daya tidak menghambat pengendalian kebakaran.

Ia juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan daerah, sehingga penanganan karhutla dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan berkelanjutan. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button