KaltimPenajam Paser Utara

Ungkap Kasus Sabu, Polsek Babulu Amankan 16 Paket Seberat 13,74 Gram

Polsek Babulu mengamankan tersangka beserta barang bukti dugaan narkotika jenis sabu (Foto: Editorialkaltim/Cinta)

Editorialkaltim.com – Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara (PPU), mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dari hasil pengembangan perkara sebelumnya. Seorang pria berinisial J (42) diamankan bersama 16 paket diduga sabu dengan berat bruto 13,74 gram.

J ditangkap Jumat (2/10/2026), sekitar pukul 20.15 Wita, di sebuah rumah kontrakan di RT 02, Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendalami informasi yang diperoleh dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya.

Saat menggeledah rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat bruto 9,89 gram. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah J di Desa Babulu Darat.

Baca  Sarawak Tertarik Buka Penerbangan Langsung ke Kaltim, Tak Perlu Transit Jakarta

Penggeledahan di lokasi kedua kembali membuahkan hasil. Petugas menemukan 15 paket diduga sabu dengan berat bruto 3,85 gram. Total barang bukti dari dua lokasi mencapai 16 paket dengan berat bruto 13,74 gram.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Babulu Iptu Andi Fatahuddin mengatakan, kasus tersebut terungkap dari pengembangan perkara dugaan kepemilikan narkotika sebelumnya.

Baca  Kejam! Pengasuh Ponpes dan Kuli Bangunan di Berau Tega Cabuli Santriwati Berusia 14 Tahun

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Kami terus mendalami keterangan untuk mengungkap asal-usul barang serta pihak lain yang berkaitan,” ujar Andi.

Sebelumnya, polisi lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial M dalam perkara dugaan kepemilikan paket sabu. Informasi dan keterangan yang diperoleh dari perkara tersebut kemudian dikembangkan penyidik hingga mengarah kepada J.

J kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca  Raup Muin Hadiri Pembukaan Festival Belian Adat Paser Nondoi 2024

Penyidik masih menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Polres Penajam Paser Utara mengimbau masyarakat ikut mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Warga juga diminta segera melapor ke kepolisian jika mengetahui dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar. (ndi)

Related Articles

Back to top button