
Editorialkaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan bantuan biaya administrasi kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 27 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pemberian Pembiayaan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Program tersebut menanggung sejumlah biaya administrasi yang muncul dalam proses kepemilikan rumah. Dengan bantuan ini, penerima manfaat dapat lebih fokus memenuhi kewajiban pembayaran cicilan rumah.
Plt Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Irhamsyah mengatakan, bantuan tersebut memiliki kriteria penghasilan yang harus dipenuhi calon penerima.
“Adapun kriteria penerima ini merupakan masyarakat yang berpenghasilan maksimal Rp9 juta untuk yang masih sendiri dan Rp11 juta untuk masyarakat yang sudah berkeluarga,” katanya saat konferensi pers di Kantor Diskominfo Kaltim, Senin (28/9/2026).
Irhamsyah menjelaskan bantuan mencakup biaya provisi, administrasi bank, laporan penilaian akhir, appraisal, notaris, akta jual beli, balik nama sertifikat, peningkatan hak, hingga surat kuasa memberikan hak tanggungan.
Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengajukan bantuan melalui sejumlah tahapan berikut:
- Mengajukan pembiayaan ke bank pelaksana. Masyarakat mengajukan pembiayaan melalui Bank Mandiri, BTN, atau Bank Kaltimtara.
- Verifikasi oleh bank. Bank pelaksana memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan calon penerima sebelum pengajuan diteruskan.
- Pengajuan diteruskan ke OPD teknis. Setelah lolos verifikasi bank, berkas disampaikan kepada OPD teknis untuk diproses lebih lanjut.
- Pengujian permintaan pembayaran GBA. OPD teknis memeriksa permintaan pembayaran sekaligus menyiapkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Gubernur.
- Penerbitan SK penerima GBA dan SPM. OPD teknis menerbitkan SK penerima GBA serta Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BPKAD untuk memproses pembayaran melalui bank pelaksana.
- Dana disalurkan ke rekening debitur. Setelah seluruh data dinyatakan memenuhi persyaratan, bank pelaksana memindahbukukan dana GBA ke rekening debitur atau nasabah.
- Pencairan maksimal tujuh hari kerja. Pemindahbukuan dana GBA dilakukan paling lambat tujuh hari kerja sejak dana bantuan diterima bank pelaksana dari kas daerah.
Melalui skema tersebut, Pemprov Kaltim berupaya mengurangi beban biaya awal yang harus ditanggung MBR saat mengurus kepemilikan rumah. Bantuan ini diharapkan mempermudah masyarakat memenuhi kebutuhan hunian tanpa terbebani berbagai biaya administrasi di awal proses pembiayaan. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



