
Editorialkaltim.com – Anggota Komisi B DPRD Bontang, Nursalam, meminta PLN memastikan hak masyarakat sebagai konsumen terpenuhi saat terjadi pemadaman listrik.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PLN Bontang terkait keandalan pasokan listrik di Kota Bontang.
Nursalam mengaitkan persoalan pemadaman listrik dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Ketenagalistrikan. Menurutnya, kedua aturan tersebut memberikan perlindungan bagi konsumen.
Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan ganti rugi. Sementara itu, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan mengatur hak konsumen untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Ia menilai pemadaman dalam waktu lama menunjukkan pelayanan listrik tidak lagi memenuhi prinsip kontinuitas. Karena itu, diperlukan solusi agar hak masyarakat tetap terpenuhi tanpa harus mengajukan tuntutan ganti rugi secara individual.
“Kalau sudah mati tiga jam, tidak terus-menerus lagi. Jadi, ini saya kaitkan antara Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan Ketenagalistrikan,” ujarnya, Selasa (15/9/2026).
Nursalam berharap PLN memberikan kepastian mengenai mekanisme kompensasi sekaligus meningkatkan keandalan sistem kelistrikan di Bontang.
Menanggapi hal itu, Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Bontang, Luddie Wied Hardono, menjelaskan kompensasi bagi pelanggan terdampak pemadaman diberikan secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pelanggan pascabayar mendapatkan kompensasi berupa potongan rekening listrik bulan berikutnya. Sementara itu, pelanggan prabayar mendapatkan kompensasi berupa tambahan saat membeli token listrik.
“Untuk kompensasi nanti secara otomatis sesuai Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2026. Itu nanti akan ada kompensasi kepada pelanggan yang merasakan padam karena secara sistem sudah terekam,” jelas Luddie. (lia/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



