BontangKaltim

Komisi A Bontang Kaji Ulang Aturan Insentif Guru

Wakil Ketua Komisi A DPRD Bontang Ubayya Bengawan (Foto: Editorialkaltim/Lia)

Editorialkaltim.com – Komisi A DPRD Bontang akan mengkaji kembali sejumlah ketentuan dalam rancangan aturan pendidikan setelah menerima berbagai masukan melalui konsultasi publik. Salah satu yang menjadi perhatian ialah mekanisme pemberian insentif bagi guru dan tenaga kependidikan.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Bontang Ubayya Bengawan mengatakan, masukan dalam konsultasi publik akan menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah daerah sebelum aturan tersebut difinalisasi.

Sejumlah persoalan yang muncul antara lain persyaratan penerima insentif, batas usia, kondisi tenaga pendidik yang sakit atau menjalani cuti, hingga status penerima insentif ketika mengalami mutasi.

Baca  Pemkab Kukar Buka Lowongan Pendamping Desa, 34 Posisi Dibutuhkan

Ubayya menegaskan, DPRD tidak akan serta-merta mengakomodasi seluruh usulan tanpa melihat kesesuaiannya dengan regulasi yang lebih tinggi serta kondisi tenaga pendidik di Bontang.

“Setiap masukan tentu kami tampung, tetapi penerapannya harus kita ukur dengan aturan yang berlaku dan kebutuhan di lapangan. Jadi nanti semuanya akan dibahas kembali bersama pemerintah,” ujar Ubayya, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, pembahasan perlu didukung data akurat agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan baru, termasuk saat membahas kebutuhan guru pada jenjang tertentu seperti SMP.

Baca  Gubernur Harum Ingatkan Pusat, Bangun IKN Jangan Lupakan Kaltim

Selain insentif, Komisi A juga menyesuaikan ketentuan pengusulan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Batas waktu pengusulan yang sebelumnya dua tahun diarahkan menjadi maksimal satu tahun.

Penyesuaian tersebut mengacu pada hasil konsultasi dengan kementerian terkait. Proses penerbitan NUPTK disebut dapat berlangsung sekitar enam bulan jika seluruh persyaratan dan data telah dinyatakan lengkap.

Ubayya mengatakan, proses tersebut juga dapat dipercepat karena administrasi NUPTK kini menggunakan sistem daring. Dengan demikian, pengajuan dan verifikasi dokumen dapat dilakukan lebih efisien.

Baca  Kades Loa Duri Ulu Harap Turnamen Catur Jadi Agenda Tahunan

Ia berharap tenaga pendidik maupun masyarakat yang memiliki masukan tambahan dapat menyampaikannya kepada DPRD. Seluruh usulan akan dihimpun dan disandingkan dengan regulasi sebelum ditetapkan menjadi ketentuan final.

“Kalau masih ada hal yang belum terakomodasi, silakan disampaikan. Kami akan kumpulkan semuanya sebagai bahan untuk menyempurnakan rancangan aturan ini,” pungkasnya. (lia/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button