KaltimPenajam Paser Utara

Realisasi BBM PPU Tembus 60 Persen, Pemkab Minta Tambahan Kuota

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Krisna Aditama (Foto: Editorialkaltim/Cinta)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengajukan tambahan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kebutuhan 2026. Pengajuan dilakukan setelah penggunaan JBT Biosolar dan JBKP Pertalite hingga Juli 2026 mencapai lebih dari 60 persen.

Pengajuan tambahan tersebut merupakan hasil evaluasi kebutuhan BBM selama tahun berjalan. Sebelumnya, Pemkab PPU telah menyampaikan usulan kuota BBM 2026 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sejak Oktober 2025. Kebutuhan tersebut kemudian dihitung kembali berdasarkan realisasi pemakaian di lapangan.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Krisna Aditama, menyebut usulan awal kebutuhan BBM 2026 telah disampaikan Pemkab PPU melalui surat tertanggal 7 Oktober 2025. Saat itu, pemerintah daerah menghitung kebutuhan BBM selama satu tahun untuk disampaikan kepada Gubernur Kaltim melalui Biro Perekonomian.

“Kalau untuk kuota 2026, usulan awal memang sudah kita sampaikan sejak 2025. Waktu itu kita menghitung kebutuhan untuk satu tahun, kemudian disampaikan melalui pemerintah provinsi,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (16/9/2026).

Berdasarkan surat Nomor 600.4.6.2/2516/TU-PIMP/SETDA-EKO-SDA tertanggal 7 Oktober 2025, Pemkab PPU mengusulkan JBT Minyak Solar sebanyak 57.887 kiloliter (KL). Usulan tersebut terdiri atas 54.295 KL untuk transportasi, 1.860 KL untuk perikanan, 1.702 KL untuk pertanian, dan 30 KL untuk usaha mikro.

Baca  PPU Bangun Jaringan Diplomasi Internasional, Temui Kedubes Turki dan Afrika Selatan

“Untuk jenis JBT Minyak Solar, waktu itu total kebutuhan yang kita usulkan 57.887 KL. Rinciannya memang berdasarkan sektor pengguna, paling besar untuk transportasi, kemudian perikanan, pertanian dan usaha mikro,” jelasnya.

Selain JBT Minyak Solar, Pemkab PPU dalam surat yang sama mengusulkan kuota JBKP Pertalite sebesar 151.520 KL untuk kebutuhan sepanjang 2026. Jumlah tersebut merupakan perhitungan awal pemerintah daerah sebelum dilakukan pemantauan penggunaan BBM selama tahun berjalan.

“Pertalite juga kita hitung untuk kebutuhan satu tahun. Jadi angka 151.520 KL itu merupakan usulan awal untuk JBKP Pertalite tahun 2026,” lanjutnya.

Memasuki 2026, penggunaan BBM terus dipantau untuk mengetahui perkembangan kebutuhan aktual. Berdasarkan surat Pemkab PPU kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tertanggal 7 September 2026, realisasi JBT Biosolar dan JBKP Pertalite hingga Juli 2026 telah mencapai lebih dari 60 persen.

Baca  Rapat Paripurna ke-2 DPRD Kaltim Dibuka, Angkat Tema “Membangun Kaltim untuk Nusantara”

Krisna mengatakan, data realisasi tersebut menjadi dasar menghitung kebutuhan hingga akhir tahun. Pemerintah daerah tidak hanya melihat jumlah BBM yang telah digunakan, tetapi juga membuat prognosis kebutuhan hingga Desember 2026.

“Jadi setelah berjalan, kita lihat realisasinya sampai Juli. Itu sudah lebih dari 60 persen. Dari situ kita hitung kebutuhan sampai akhir tahun, apakah kuota yang tersedia masih cukup atau tidak,” ujarnya.

Hasil perhitungan menunjukkan adanya potensi kekurangan kuota. Dalam surat tertanggal 7 September 2026 disebutkan, berdasarkan proyeksi kebutuhan hingga akhir 2026, terdapat potensi defisit sebesar 5 hingga 27 persen dari kuota yang tersedia.

“Karena masih ada kebutuhan sampai akhir tahun, pemakaiannya kita proyeksikan sampai Desember. Dari prognosa itu terlihat ada potensi defisit, sehingga kita perlu mengajukan tambahan kuota,” jelasnya.

Selain realisasi pemakaian, Pemkab PPU juga mempertimbangkan perkembangan aktivitas daerah yang turut memengaruhi kebutuhan BBM. Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai berdampak terhadap perkembangan perekonomian PPU serta peningkatan arus kendaraan. Posisi PPU sebagai jalur lintas Pulau Kalimantan juga turut memengaruhi kebutuhan BBM, khususnya Biosolar dan Pertalite.

Baca  BAKOHUMAS Perkuat Jejaring Stakeholder untuk Sukseskan Pilkada dan MTQ Nasional di Kaltim

“Memang ada perkembangan aktivitas di daerah yang kita perhitungkan. Dengan meningkatnya aktivitas dan arus kendaraan, kebutuhan BBM juga ikut berubah. Itu menjadi bagian dari pertimbangan dalam menghitung kebutuhan,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, Pemkab PPU mengajukan penambahan kuota kepada BPH Migas melalui surat Bupati PPU Nomor 600.4.6.2/301/TU-PIMP/SETDA-EKO-SDA tertanggal 7 September 2026. Tambahan yang dimohonkan terdiri atas 2.945 KL JBT Biosolar dan 1.532 KL JBKP Pertalite.

“Untuk tambahan yang kita minta, Biosolar sebesar 2.945 KL dan Pertalite 1.532 KL. Itu berdasarkan hasil analisa kebutuhan dan prognosa sampai akhir tahun,” ujarnya.

Pengajuan pada September 2026 merupakan tindak lanjut evaluasi penggunaan BBM setelah kuota 2026 berjalan. Kebutuhan awal sebelumnya telah dihitung dan diusulkan Pemkab PPU sejak Oktober 2025. Setelah mengevaluasi pemakaian hingga Juli serta memproyeksikan kebutuhan sampai akhir tahun, pemerintah daerah kembali mengajukan tambahan kuota kepada BPH Migas. (ta/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button