
Editorialkaltim.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) telah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait persoalan P3K di daerah. Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan masukan kepada Pemkab Kukar.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan konsultasi dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai kebijakan kepegawaian yang dapat menjadi rujukan pemerintah daerah.
Salah satu hal yang diperoleh DPRD ialah adanya kebijakan BKN yang mempertimbangkan domisili aparatur. Kedekatan pegawai dengan keluarga juga menjadi bagian dari pertimbangan tersebut.
“BKN Pusat sendiri sudah melakukan hal yang tentu menjadi kebijakan mereka, sudah menempatkan, sudah menyesuaikan dengan domisili dan mendekatkan ASN itu, P3K itu dengan keluarga,” jelas Yani, Rabu (16/9/2026).
Menurut Yani, informasi dari BKN itu penting agar persoalan P3K di Kukar tidak ditangani tanpa rujukan. Pemerintah daerah tetap harus bergerak dalam koridor sistem kepegawaian yang berlaku.
DPRD selanjutnya meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar menyampaikan hasil pembahasan tersebut kepada Bupati Kukar.
“Kami sarankan kepada BKPSDM menyampaikan dari kemudian Bupati. Silahkan melakukan penataan ulang sesuai dengan kebutuhan P3K kita,” pungkasnya.
Yani menegaskan keputusan teknis terkait kepegawaian berada di pemerintah daerah sesuai kewenangannya. DPRD berada pada posisi menyampaikan masukan dan mengawal persoalan yang muncul di lapangan.
Hasil konsultasi dengan BKN diharapkan menjadi salah satu rujukan Pemkab Kukar dalam menentukan kebijakan terkait P3K sesuai ketentuan yang berlaku. (dhn/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



