BontangKaltim

Insentif Guru Belum Naik, DPRD Bontang Pertimbangkan Keuangan Daerah

Ketua Komisi A DPRD Bontang Heri Keswanto (Foto: Editorialkaltim/Lia)

Editorialkaltim.com – Besaran insentif guru di Kota Bontang dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait tunjangan belum mengalami kenaikan. DPRD Bontang menyebut besaran insentif masih disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Ketua Komisi A DPRD Bontang Heri Keswanto mengatakan besaran insentif dalam revisi Perda masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk bagi guru yang menerima insentif di atas Rp1 juta.

Menurutnya, dalam pembahasan revisi Perda sempat muncul usulan agar besaran tunjangan dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan. Dengan skema tersebut, guru lulusan D3, S1, S2, hingga S3 dapat menerima tunjangan dengan besaran berbeda.

Baca  Subandi Imbau Pemkot Samarinda Pasang CCTV untuk Cegah Pencurian Kabel

Namun, usulan itu belum dapat diterapkan karena harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

“Untuk saat ini karena kondisi keuangan belum memungkinkan untuk dinaikkan, jadi kita belum naikkan. Masih pakai acuan yang ada,” ujarnya, Senin (24/8/2026).

Ia menegaskan kebijakan tersebut tetap diarahkan untuk mendukung visi dan misi Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dan Wakil Wali Kota Agus Haris.

Baca  Pemkot Bontang Buka Jalur Pengaduan Akreditasi Beasiswa

Politikus Gerindra itu juga memastikan klausul fleksibel dalam Raperda yang memungkinkan besaran tunjangan disesuaikan dengan kondisi APBD tidak serta-merta menjadi dasar pemotongan insentif di tengah tahun anggaran.

Menurutnya, perubahan besaran tunjangan harus melalui kesepakatan antara Pemerintah Kota Bontang dan DPRD.

“Kalau ada perubahan masalah nilai, tetap ada prosedur kesepakatan bersama,” jelasnya.

Heri berharap kondisi keuangan daerah membaik sehingga insentif guru dapat ditingkatkan.

Baca  Desa Loa Duri Ilir Diminta Benahi Tata Kelola Keuangan

“Kalau APBD naik, justru harus cepat-cepat kami tambah,” tegas Heri.

Raperda tersebut ditargetkan mulai berlaku pada 2027. Evaluasi besaran tunjangan selanjutnya akan mempertimbangkan kondisi APBD tahun berikutnya sehingga perubahan tidak dapat dilakukan secara sepihak di tengah tahun anggaran. (lia/ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button