KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Atur Fasilitas Perumahan Terlantar

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Kamaruddin (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – DPRD Kota Samarinda kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Salah satu fokusnya mengatur penanganan fasilitas umum di perumahan yang ditinggalkan pengembang.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Kamaruddin mengatakan raperda tersebut penting untuk memperjelas kewajiban pengembang dalam menyediakan fasilitas umum sebelum diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

“Ini masuk skala prioritas. Dalam rancangan peraturan daerah itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengembang,” ujarnya, Rabu (12/8/2026).

Menurut Kamaruddin, ketentuan tersebut berlaku bagi pengembang yang masih menjalankan proyek. Raperda juga akan mengatur penanganan perumahan yang ditinggalkan tanpa kejelasan keberadaan pengembangnya.

Sejumlah fasilitas yang harus tersedia di antaranya tempat bermain anak, kolam retensi, drainase, jalan, serta sarana air minum.

Ia menjelaskan, perumahan yang telah diserahterimakan kepada Pemkot Samarinda nantinya dapat memperoleh intervensi pemerintah dalam pemenuhan maupun penanganan fasilitas umum. Termasuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait kondisi jalan dan sarana prasarana di lingkungan perumahan.

“Kalau sudah diserahkan, sudah ada serah terima, maka Pemkot itu wajib mengakomodir semua usulan-usulan aspirasi dari perumahan,” katanya.

Sementara itu, perumahan yang masih menjadi tanggung jawab pengembang belum dapat sepenuhnya diintervensi Pemkot. Kondisi berbeda berlaku bagi perumahan yang telah ditinggalkan dan keberadaan pengembangnya tidak lagi diketahui.

Pembahasan raperda turut menyoroti kolam retensi dan drainase yang kerap menjadi keluhan warga di sejumlah kawasan perumahan. Keberadaan fasilitas tersebut akan menjadi bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi sebelum proses serah terima.

Kamaruddin menegaskan pemerintah tidak semestinya menanggung pembiayaan fasilitas yang masih menjadi kewajiban pengembang. Pemerintah baru dapat mengambil peran setelah proses serah terima selesai.

“Kalau pengembang mengambil untung, masa pemerintah ikut membiayai? Setelah penyerahan, baru pemerintah ikut membiayai sarana prasarana fasilitas umumnya,” tuturnya.

Melalui raperda tersebut, DPRD ingin pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan memiliki aturan yang lebih jelas. Regulasi itu juga diharapkan menjadi dasar penanganan perumahan terlantar sekaligus memberi kepastian terkait tanggung jawab pengembang dan pemerintah. (sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button