BontangKaltim

Komisi A DPRD Bontang Sepakati Hapus Syarat Nonpartai bagi Penerima Insentif Guru

Ketua Komisi A DPRD Bontang Heri Keswanto (Foto: Editorialkaltim/Lia)

Editorialkaltim.com – Komisi A DPRD Kota Bontang bersama tim pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif guru menyepakati penghapusan syarat yang melarang pengurus maupun anggota partai politik menerima insentif.

Keputusan itu diambil karena persyaratan tersebut tidak pernah menjadi ketentuan dalam proses rekrutmen tenaga pendidik.

Ketua Komisi A DPRD Bontang Heri Keswanto mengatakan ketentuan tersebut dicoret agar tidak menimbulkan perlakuan berbeda terhadap guru yang memenuhi syarat menerima insentif.

Menurutnya, sejak awal rekrutmen guru tidak ada aturan yang membatasi status sebagai anggota atau pengurus partai politik. Karena itu, pemberian insentif juga tidak perlu dibatasi dengan syarat tersebut.

“Sudah disepakati untuk dicoret. Saat rekrutmen guru juga tidak ada persyaratan seperti itu, sehingga pemberian insentif tidak perlu dibatasi,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Selain itu, Komisi A juga menyepakati perubahan masa pengabdian minimal penerima insentif dari dua tahun menjadi satu tahun. Kebijakan tersebut diambil agar guru yang baru mengabdi tidak perlu menunggu terlalu lama untuk memperoleh apresiasi dari pemerintah.

Pembahasan draf Raperda, lanjut Heri, pada dasarnya telah rampung. Namun, masih ada satu usulan tambahan, yakni memasukkan guru pada Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) atau guru paket sebagai penerima insentif.

Komisi A menyatakan sepakat dengan usulan tersebut. Selanjutnya, pemerintah akan menyesuaikan draf sebelum dibahas kembali dalam rapat internal DPRD.

Sementara itu, besaran insentif, termasuk usulan pembedaan nominal bagi guru berpendidikan S-1 dan S-2, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah karena berkaitan dengan kemampuan anggaran.

“Kalau soal besarannya kami serahkan kepada pemerintah. Itu nanti menjadi kewenangan dinas dan pemerintah daerah,” pungkasnya. (lia/ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button