BontangKaltim

DPRD Bontang Percayakan Dishub Tertibkan Parkir Liar, Sidak Jadi Opsi Terakhir

Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan (Foto: Editorialkaltim/Lia)

Editorialkaltim.com – Komisi C DPRD Kota Bontang memilih memberi kesempatan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menuntaskan persoalan parkir liar yang masih dikeluhkan masyarakat. Dewan menilai penanganan awal sepenuhnya menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sebelum DPRD turun melakukan pengawasan.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengatakan pihaknya sengaja belum menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak). Saat ini, Komisi C masih fokus menyelesaikan sejumlah agenda prioritas, seperti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan evaluasi terhadap perusahaan yang memperoleh rapor merah.

Baca  DPRD Paser Bahas Raperda Prakarsa 2025

“Untuk sementara kami belum menjadwalkan sidak. Masih ada beberapa agenda yang harus kami selesaikan, seperti pembahasan perda dan pemanggilan perusahaan yang mendapat rapor merah,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Menurut Alfin, Dishub memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan sekaligus penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan trotoar maupun bahu jalan sebagai area parkir, termasuk di kawasan kedai kopi yang belakangan menjadi sorotan warga.

Karena itu, DPRD memilih menunggu hasil penanganan yang dilakukan Dishub. Selama OPD tersebut mampu mengendalikan persoalan di lapangan, Komisi C menilai belum ada alasan untuk langsung melakukan sidak.

Baca  10 SMP Terbaik di Kutim Berdasarkan Jumlah Prestasi

“Kalau Dishub menyampaikan bahwa kondisi parkir sudah dapat dikendalikan, tentu kami memberikan kepercayaan kepada mereka untuk menjalankan tugasnya. DPRD tidak harus selalu turun ke lapangan apabila OPD teknis sudah bekerja dengan baik,” katanya.

Meski demikian, Alfin memastikan Komisi C tidak akan melepas persoalan tersebut begitu saja. DPRD akan terus memantau perkembangan penertiban yang dilakukan Dishub sebagai bahan evaluasi.

Apabila parkir liar masih terus terjadi dan keluhan masyarakat tidak kunjung berkurang, DPRD siap mengambil langkah lanjutan. Mulai dari memanggil instansi terkait, menggelar rapat evaluasi, hingga melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Baca  Pengusaha Wisata Bahari Wajib Penuhi Sertifikasi dan SOP Operasional

Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi bagian dari sinergi antara legislatif dan pemerintah daerah. OPD diberi ruang untuk menjalankan tugasnya secara maksimal, sementara DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan apabila penanganan yang dilakukan belum memberikan hasil sesuai harapan.(lia/ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button