
Editorialkaltim.com – Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal, meminta agar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan mempertimbangkan kondisi riil sekolah swasta yang memiliki keterbatasan jumlah rombongan belajar.
Menurutnya, penerapan syarat beban mengajar yang terlalu tinggi berpotensi membuat banyak guru tidak dapat mengakses insentif daerah, meskipun tetap aktif menjalankan tugas mengajar.
Dalam pembahasan raperda, Saeful mengusulkan agar ketentuan minimal jam mengajar ditinjau kembali. Ia menilai batas minimal 12 jam mengajar per pekan lebih realistis dibandingkan dengan ketentuan 24 jam yang selama ini menjadi acuan.
“Kita harus melihat kondisi di lapangan. Jangan sampai guru yang memang aktif mengajar justru tidak bisa menerima insentif karena terkendala jumlah jam mengajar yang sulit dipenuhi,” ujarnya, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, tidak semua sekolah swasta memiliki jumlah siswa maupun kelas yang cukup untuk memenuhi beban mengajar selama 24 jam per minggu. Karena itu, aturan yang disusun perlu memberikan ruang agar guru tetap memperoleh penghargaan atas pengabdiannya.
Meski mendorong adanya penyesuaian syarat, Saeful menegaskan kebijakan tersebut tetap harus diselaraskan dengan kemampuan keuangan daerah. Namun, pihaknya tetap meminta pemerintah menghitung dampak usulan tersebut terhadap jumlah penerima dan kebutuhan anggaran.
“Nanti bisa dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan data tenaga pendidik serta kondisi fiskal daerah, dengan harapan regulasi yang dihasilkan mampu meningkatkan kesejahteraan guru,” tuturnya. (lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



