BontangKaltim

Raperda LLAJ Perkuat Dasar Hukum Penataan Parkir di Bontang, DPRD Dorong Sistem Lebih Tertib

Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikri (Foto: Editorialkaltim/Lia)

Editorialkaltim.com – Komisi C DPRD Kota Bontang memastikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak hanya mengatur lalu lintas, tetapi juga memperkuat tata kelola parkir di Kota Bontang.

Pengaturan parkir menjadi salah satu materi yang dibahas secara khusus agar pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih jelas dalam menentukan lokasi parkir, mekanisme pengelolaan, hingga penindakan terhadap pelanggaran di lapangan.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikri, mengatakan selama ini masih terdapat sejumlah titik parkir yang belum tertata dengan baik. Karena itu, Raperda LLAJ akan mengatur penyelenggaraan parkir secara lebih rinci sehingga tidak lagi menimbulkan gangguan terhadap kelancaran lalu lintas maupun keselamatan pengguna jalan.

Baca  Pemkab Kukar Lantik 1.870 Tenaga P3K dan Paruh Waktu

“Selama ini parkir-parkir itu masih banyak yang tidak sesuai. Makanya kita atur lebih detail di perda ini,” ujarnya seusai rapat, Senin (27/7/2026).

Menurut Alfin, regulasi tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam menetapkan kawasan parkir yang sesuai dengan kondisi jalan, kapasitas lalu lintas, dan aspek keselamatan. Dengan begitu, penggunaan badan jalan maupun trotoar sebagai lokasi parkir dapat diminimalkan.

Baca  Dewan Samarinda Tegaskan Pemerataan BOSDA Tak Hanya Terfokus pada Sekolah Negeri

Selain itu, DPRD juga membuka ruang penerapan sistem parkir berbasis digital. Menurutnya, digitalisasi dapat meningkatkan transparansi pengelolaan, mempermudah pengawasan, sekaligus mengurangi potensi kebocoran retribusi parkir.

Meski demikian, ia menegaskan keberhasilan penataan parkir tidak hanya bergantung pada regulasi. Implementasi di lapangan tetap menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan sebagai perangkat daerah yang membidangi pengelolaan lalu lintas dan parkir.

Baca  Pemkab Kubar Gelar Bedah Buku untuk Lestarikan Budaya Dayak dan Kutai

Alfin berharap Raperda LLAJ dapat menjadi pijakan hukum yang kuat bagi pemerintah dalam menciptakan sistem parkir yang lebih tertib sehingga mendukung kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat saat beraktivitas di Kota Bontang.

“Kalau soal sanksi itu menjadi ranahnya Dishub sebagai leading sector,” tutupnya. (lia/ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button