BontangKaltim

DPRD Bontang Bahas Raperda Penyertaan Modal BME, Pastikan Nilai Aset Tercatat Jelas

Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang Rustam (Foto: Editorialkaltim/Lia)

Editorialkaltim.com – Komisi B DPRD Kota Bontang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada PT Bontang Migas dan Energi (BME). Regulasi ini disusun sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyertaan modal yang dilakukan pemerintah daerah pada 2013–2014.

Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang Rustam menjelaskan, raperda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap penyertaan modal yang selama ini belum memiliki dasar hukum berupa perda. Dengan demikian, aset daerah yang telah disertakan kepada BME dapat tercatat secara jelas sebagai aset yang dipisahkan.

Baca  Pemkot Bontang Peringati Hari Lahir Pancasila, Maming: Komitmen Menjaga Bangsa

“Raperda ini dibuat karena ada instruksi dari BPK. Penyertaan modal yang dilakukan pada 2013–2014 belum memiliki perda, sehingga sekarang kita buat dasar hukumnya,” ujarnya, Senin (20/7/2026).

Ia mengatakan penyertaan modal yang diatur dalam raperda berkaitan dengan investasi jaringan gas. Nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp17 miliar, yang terdiri atas aset jaringan gas senilai lebih dari Rp12 miliar, modal awal sekitar Rp3 miliar, serta penyertaan saham dari Koperasi Praja sekitar Rp2 miliar.

Baca  DPRD Samarinda Dorong Pembentukan Perda Baru Penanggulangan HIV dan TBC

Menurut Rustam, pembahasan raperda tidak memuat banyak pasal karena substansinya hanya berfokus pada pengaturan penyertaan modal tersebut. Tidak ada isu krusial yang diperkirakan akan menghambat proses pembahasannya.

“Insyaallah awal Agustus selesai karena tidak ada pasal yang terlalu krusial,” katanya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa setelah perda disahkan, aset yang disertakan kepada BME akan berstatus sebagai aset daerah yang dipisahkan. Penetapan tersebut juga akan diperkuat melalui proses penilaian oleh akuntan publik sehingga nilai aset yang dikelola BME dapat diketahui secara pasti.

Baca  Persiapan Matang Pemkab Kubar Jelang PEDA KTNA 2025, Targetkan Promosi Potensi Lokal

“Selama ini kita belum mengetahui secara pasti berapa nilai aset daerah yang ada di BME. Setelah perda ini berlaku dan diperkuat dengan penilaian akuntan publik, aset yang dipisahkan itu akan jelas nilainya. Itu semangat utama dari raperda ini,” pungkasnya. (lia/ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button