
Editorialkaltim.com – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW DPRD Bontang, Heri Keswanto, memastikan setiap usulan penambahan kawasan permukiman dalam revisi RTRW tetap harus memenuhi ketentuan mengenai ruang terbuka hijau (RTH).
Menurutnya, Pansus tengah membahas usulan perubahan tata ruang yang sebelumnya belum tercantum dalam lampiran dokumen pemerintah. Usulan tersebut berkaitan dengan penambahan kawasan permukiman sehingga memerlukan penyesuaian terhadap substansi Raperda RTRW.
Heri menjelaskan, pemerintah awalnya beranggapan perubahan tersebut dapat diakomodasi pada tahapan lanjutan. Namun, hasil pembahasan dalam bimbingan teknis menunjukkan seluruh usulan perubahan tata ruang harus dimasukkan lebih dahulu ke dalam pembahasan perda sebagai dasar hukum.
“Kalau memang disepakati antara pemerintah dan DPRD, usulan itu bisa dimasukkan. Yang penting dasar hukumnya dibentuk lebih dulu melalui pembahasan RTRW,” jelasnya, Rabu (15/7/2026).
Ia menilai persoalan tersebut tidak menghambat jalannya pembahasan Raperda RTRW. Yang terjadi hanyalah perbedaan pemahaman mengenai tahapan pengakomodasian usulan perubahan tata ruang.
Meski membuka ruang bagi penambahan kawasan permukiman, ia menegaskan Pansus tetap akan mencermati komposisi RTH. Sebab, pemerintah daerah wajib memenuhi persentase minimal ruang terbuka hijau sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat agar keseimbangan lingkungan tetap terjaga.
“Kalau kawasan permukiman bertambah, maka kecukupan ruang terbuka hijaunya juga harus terpenuhi,” tukasnya. (lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



