BontangKaltim

Pansus RTRW DPRD Bontang Pastikan Penambahan Kawasan Permukiman Tetap Jaga Porsi RTH

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW DPRD Bontang, Heri Keswanto (Foto: Editorialkaltim/Lia)

Editorialkaltim.com – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW DPRD Bontang, Heri Keswanto, memastikan setiap usulan penambahan kawasan permukiman dalam revisi RTRW tetap harus memenuhi ketentuan mengenai ruang terbuka hijau (RTH).

Menurutnya, Pansus tengah membahas usulan perubahan tata ruang yang sebelumnya belum tercantum dalam lampiran dokumen pemerintah. Usulan tersebut berkaitan dengan penambahan kawasan permukiman sehingga memerlukan penyesuaian terhadap substansi Raperda RTRW.

Baca  Sabaruddin Desak Evaluasi Izin Kapal Usai Jembatan Mahakam I Ditabrak

Heri menjelaskan, pemerintah awalnya beranggapan perubahan tersebut dapat diakomodasi pada tahapan lanjutan. Namun, hasil pembahasan dalam bimbingan teknis menunjukkan seluruh usulan perubahan tata ruang harus dimasukkan lebih dahulu ke dalam pembahasan perda sebagai dasar hukum.

“Kalau memang disepakati antara pemerintah dan DPRD, usulan itu bisa dimasukkan. Yang penting dasar hukumnya dibentuk lebih dulu melalui pembahasan RTRW,” jelasnya, Rabu (15/7/2026).

Baca  Bupati Paser Ungkap Butuh 75 Auditor Tambahan agar Pengawasan MCP Optimal

Ia menilai persoalan tersebut tidak menghambat jalannya pembahasan Raperda RTRW. Yang terjadi hanyalah perbedaan pemahaman mengenai tahapan pengakomodasian usulan perubahan tata ruang.

Meski membuka ruang bagi penambahan kawasan permukiman, ia menegaskan Pansus tetap akan mencermati komposisi RTH. Sebab, pemerintah daerah wajib memenuhi persentase minimal ruang terbuka hijau sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat agar keseimbangan lingkungan tetap terjaga.

Baca  Pasar Tamrin Bontang Hadapi Penurunan Penjualan, Pedangan Lapor ke Dewan

“Kalau kawasan permukiman bertambah, maka kecukupan ruang terbuka hijaunya juga harus terpenuhi,” tukasnya. (lia/ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button