KaltimKukarOpini

Hukum Negara vs Hukum Netizen? Fenomena Dukungan untuk Rita Widyasari di Instagram

Oleh: Riyawan, S.Hut – Pemerhati Sosial dan Budaya

Editorialkaltim.com – Vonis pengadilan mengakhiri proses hukum, tetapi belum tentu mengakhiri hubungan emosional seorang tokoh dengan masyarakat. Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, kembali aktif di Instagram melalui akun baru yang telah terverifikasi.

Dalam waktu singkat, akun tersebut menarik ribuan pengikut. Namun, yang lebih menyita perhatian bukan sekadar jumlah pengikut, melainkan isi kolom komentarnya. Mayoritas komentar justru dipenuhi doa, ucapan rindu, dukungan, hingga harapan agar Rita tetap sehat. Sapaan “Bunda” pun kembali bermunculan, julukan yang melekat saat ia masih memimpin Kutai Kartanegara.

Fenomena ini menarik dikaji dari perspektif komunikasi publik dan psikologi sosial. Tulisan ini tidak membahas benar atau salahnya putusan hukum terhadap Rita Widyasari. Proses hukum telah berjalan dan berkekuatan hukum tetap. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana sebagian masyarakat tetap menunjukkan kedekatan emosional kepada sosok tersebut melalui ruang digital.

Media sosial, dalam konteks ini, memperlihatkan bahwa hubungan antara tokoh publik dan masyarakat tidak selalu berhenti ketika jabatan berakhir atau perkara hukum diputus.

Ketika Kolom Komentar Menjadi Ruang Simpati

Sejak kembali aktif di Instagram, hampir setiap unggahan Rita dipenuhi komentar bernada positif. Sebagian besar warganet tidak membahas perkara hukum yang pernah menjeratnya. Mereka lebih banyak menyampaikan doa, semangat, dan ungkapan rindu.

Fenomena seperti ini tidak selalu terjadi pada figur publik yang pernah tersandung kasus hukum. Banyak tokoh memilih menutup kolom komentar atau membatasi interaksi untuk menghindari serangan warganet. Sebaliknya, Rita membiarkan ruang komentarnya terbuka.

Baca  Tiongkok Masih Jadi Pasar Utama Ekspor Kaltim

Dalam kajian komunikasi, keterbukaan semacam ini dapat membangun persepsi bahwa seorang figur bersedia menerima beragam respons publik, baik dukungan maupun kritik. Cara berkomunikasinya juga cenderung personal. Ia lebih sering menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada orang-orang yang mendoakannya dibanding menggunakan bahasa politik.

Pendekatan tersebut menciptakan hubungan yang terasa lebih dekat. Bukan lagi relasi antara politisi dan pemilih, melainkan hubungan antarmanusia yang dibangun melalui interaksi di media sosial.

Dalam ilmu komunikasi, kondisi ini dikenal sebagai parasocial interaction, yaitu hubungan emosional yang terbentuk antara publik dengan figur yang sering mereka lihat atau ikuti, meski tidak saling mengenal secara langsung.

Mengapa Sapaan “Bunda” Masih Bertahan?

Salah satu hal yang paling menonjol dalam kolom komentar adalah penggunaan sapaan “Bunda”. Julukan ini telah melekat sejak Rita menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Dalam perspektif psikologi sosial, sebuah panggilan dapat berkembang menjadi simbol identitas. Sebutan “Bunda” tidak sekadar menunjukkan kedekatan, tetapi juga menggambarkan citra seorang figur yang dianggap akrab dan dekat dengan masyarakat.

Identitas semacam itu tidak mudah hilang hanya karena perubahan status seseorang. Apalagi jika selama bertahun-tahun masyarakat membangun pengalaman langsung terhadap kepemimpinannya.

Rita juga kerap menggunakan istilah “urang Kutai” dalam sejumlah unggahannya. Pilihan diksi tersebut memperkuat identitas lokal yang selama ini melekat pada dirinya.

Teori Social Identity yang diperkenalkan Henri Tajfel menjelaskan bahwa individu cenderung memiliki ikatan emosional yang lebih kuat dengan kelompok yang mereka anggap sebagai bagian dari identitas bersama.

Baca  Wali Kota Samarinda Tinjau Sirkuit Kalan untuk Renovasi Pasca Lebaran

Dalam konteks ini, sebagian masyarakat Kutai mungkin tidak hanya mengingat Rita sebagai mantan kepala daerah, tetapi juga sebagai figur yang pernah menjadi bagian dari perjalanan daerah mereka.

Sebagian warga masih mengenang pembangunan infrastruktur, ruang publik, maupun program-program yang dijalankan selama masa kepemimpinannya. Ingatan kolektif itu tampaknya kembali muncul ketika Rita aktif di media sosial.

Tentu saja, memori tersebut tidak menghapus fakta bahwa ia pernah menjalani proses hukum. Namun, di ruang komentar media sosial, yang lebih dominan justru ekspresi nostalgia dan pengalaman pribadi para pengikutnya.

Media Sosial Memiliki Logika yang Berbeda

Jika diperhatikan, pola komunikasi Rita di Instagram cenderung sederhana. Ia membuka unggahan dengan salam, menyampaikan rasa syukur, berbagi cerita keseharian, lalu menutupnya dengan doa.

Konten yang ditampilkan lebih banyak menggambarkan aktivitas sehari-hari dibanding narasi politik. Tidak ada janji kampanye ataupun pembahasan agenda pemerintahan. Yang muncul justru cerita tentang keluarga, kehidupan, dan rasa terima kasih kepada masyarakat.

Pendekatan semacam ini membuat media sosial berfungsi sebagai ruang personal, bukan sekadar sarana membangun citra politik.

Bagi sebagian pengikutnya, perubahan tersebut dipandang sebagai bentuk ketulusan. Di sisi lain, ada pula yang melihatnya sebagai strategi komunikasi publik. Kedua sudut pandang itu merupakan bagian dari dinamika yang lazim terjadi dalam ruang digital.

Yang menarik, percakapan yang muncul tidak lagi didominasi pembahasan perkara hukum, melainkan pengalaman masyarakat ketika Rita masih menjabat.

Baca  Api Lalap Toko Sembako di Kota Bangun, Kerugian Tembus Rp 2,5 Miliar

Hukum dan Persepsi Publik Tidak Selalu Berjalan Seiring

Fenomena ini menunjukkan bahwa ruang hukum dan ruang digital bekerja dengan logika yang berbeda. Putusan pengadilan menentukan status hukum seseorang. Sementara itu, respons masyarakat di media sosial lebih banyak dipengaruhi pengalaman, kedekatan emosional, identitas budaya, dan memori kolektif.

Bagi sebagian masyarakat Kutai Kartanegara, Rita Widyasari masih dikenang sebagai pemimpin yang pernah membangun daerah mereka. Di sisi lain, catatan hukumnya tetap menjadi bagian dari sejarah yang tidak dapat dipisahkan.

Kedua realitas tersebut dapat hadir secara bersamaan dalam persepsi publik.

Karena itu, dukungan yang muncul di media sosial tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan konsekuensi hukum. Sebaliknya, proses hukum juga tidak otomatis menghapus hubungan emosional yang telah terbangun antara seorang tokoh dan masyarakat.

Kolom komentar Instagram Rita Widyasari menjadi contoh bagaimana media sosial mampu menjadi ruang ekspresi publik yang berbeda dengan ruang peradilan. Di sana, simpati, nostalgia, kritik, hingga kenangan hidup berdampingan dalam satu percakapan.

Fenomena ini mengingatkan bahwa di era digital, persepsi publik tidak hanya dibentuk oleh putusan pengadilan atau pemberitaan media, tetapi juga oleh pengalaman kolektif, interaksi, dan kedekatan emosional yang terbangun selama bertahun-tahun.(*)

*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi editorialkaltim.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button