
Editorialkaltim.com – Sebanyak 56 pondok pesantren di Kota Samarinda segera menerapkan Program Pesantren Ramah Anak. DPRD Kota Samarinda menyambut baik langkah yang digagas Kementerian Agama (Kemenag) tersebut sebagai upaya memperkuat perlindungan santri sekaligus mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pesantren.
Dukungan itu disampaikan usai Komisi IV DPRD Samarinda menerima audiensi Kemenag Kota Samarinda bersama Dinas Pendidikan, Selasa (14/7/2026). Pertemuan tersebut membahas kesiapan peluncuran program yang dalam waktu dekat akan diterapkan di puluhan pesantren.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, mengatakan program tersebut menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang lebih aman dan ramah bagi anak.
“Kita menerima audiensi dari Kemenag Kota Samarinda. Salah satu tujuannya adalah menyosialisasikan Pesantren Ramah Anak, dan dalam waktu dekat ini akan dilakukan launching di kurang lebih 56 pesantren yang ada di Kota Samarinda,” ujarnya.
Novan menjelaskan, program tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama yang mengatur sistem perlindungan santri di lingkungan pesantren. Salah satu poin utamanya ialah penyediaan mekanisme pelaporan jika terjadi dugaan kekerasan atau persoalan lain yang melibatkan santri.
Setiap pesantren nantinya akan memasang informasi layanan pengaduan yang terhubung langsung dengan Satuan Tugas (Satgas) Kemenag. Seluruh laporan yang masuk akan diverifikasi sebelum diteruskan kepada instansi sesuai kewenangannya.
“Andai kata terjadi kekerasan maupun hal-hal yang tidak diinginkan di dalam pesantren, masyarakat bisa melaporkan langsung ke satuan tugas yang nomornya akan disosialisasikan di setiap pesantren. Nantinya langsung ditangani oleh pihak Kemenag,” katanya.
Menurut Novan, laporan yang mengandung unsur pidana akan diteruskan kepada kepolisian. Sementara kasus yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak maupun persoalan sosial akan dikoordinasikan bersama instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA).
Meski mendukung penuh program tersebut, Komisi IV juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia di Kemenag Kota Samarinda. Dengan jumlah pesantren yang cukup banyak, pengawasan dan penanganan laporan dinilai membutuhkan dukungan personel yang memadai.
Ia juga menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menutup operasional pesantren apabila terjadi pelanggaran. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kementerian Agama sebagai instansi yang menerbitkan izin.
“Yang hanya boleh menutup itu Kementerian Agama. Kemenag kota, provinsi, apalagi pemerintah daerah tidak punya wewenang sama sekali untuk menutup pesantren,” tegasnya.
Novan mengapresiasi penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang diberlakukan secara nasional untuk seluruh pesantren. Menurutnya, keseragaman aturan itu menjadi fondasi penting dalam memperkuat perlindungan santri sekaligus memastikan setiap pesantren memiliki sistem penanganan yang jelas ketika terjadi dugaan pelanggaran. (sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



