
Editorialkaltim.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan para Teknisi Gigi untuk memperhatikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan Surat Izin Praktik (SIP). Baik untuk permohonan baru maupun perpanjangan, seluruh persyaratan wajib dipenuhi agar proses penerbitan izin dapat berjalan lancar.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan bahwa kepatuhan terhadap persyaratan administrasi menjadi bagian penting dalam menjamin kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat. Karena itu, pihaknya mengimbau pemohon untuk menyiapkan seluruh dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berkas yang lengkap akan mempercepat proses verifikasi dan penerbitan izin. Kami berharap para tenaga kesehatan, termasuk Teknisi Gigi, dapat memastikan seluruh dokumen telah sesuai sebelum diajukan,” ujarnya.
Untuk pengajuan SIP baru Teknisi Gigi, pemohon diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen, di antaranya scan KTP asli, scan ijazah yang telah dilegalisir, scan Surat Tanda Registrasi (STR), serta surat keterangan tempat praktik.
Selain itu, terdapat persyaratan tambahan berupa bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau profesi. Dokumen tersebut khusus diperuntukkan bagi Teknisi Gigi yang tidak pernah menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun.
Pemohon juga wajib melampirkan surat keterangan sehat fisik, pas foto berwarna dengan latar merah dalam format JPEG, scan NPWP, serta dokumen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan bukti pembayaran iuran terakhir. Persyaratan BPJS Ketenagakerjaan dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah.
Khusus bagi Teknisi Gigi yang membuka praktik pribadi atau mandiri, terdapat beberapa persyaratan tambahan. Di antaranya Standar Operasional Prosedur (SOP), nota kesepahaman atau MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia di ruang praktik, serta denah lokasi tempat praktik.
Sementara itu, untuk perpanjangan SIP Teknisi Gigi, persyaratan yang harus dipenuhi hampir serupa. Namun terdapat tambahan bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) dan surat pernyataan kecukupan SKP sebagai syarat utama perpanjangan izin praktik.
“SKP menjadi indikator bahwa tenaga kesehatan terus mengikuti pengembangan kompetensi profesi. Ini penting untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat,” jelas Aspiannur.
Selain SKP, pemohon perpanjangan juga harus melampirkan scan SIP yang masih berlaku atau SIP sebelumnya sebagai dasar verifikasi. Dokumen lainnya seperti KTP, STR, ijazah yang dilegalisir, NPWP, surat sehat, pas foto, hingga persyaratan praktik mandiri tetap wajib disertakan.
DPMPTSP Bontang mengimbau para Teknisi Gigi untuk tidak menunda pengurusan izin praktik, terutama bagi yang masa berlaku SIP-nya akan segera berakhir. Dengan izin yang aktif dan sesuai ketentuan, pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan optimal, aman, dan memiliki kepastian hukum. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



