BontangKaltim

DPMPTSP Bontang Perjelas Syarat Izin Reklame, Pelaku Usaha Wajib Lengkapi Dokumen Ini

Pemohon yang mengajukan izin reklame bisa mendapatkan pelayanan di Kantor DPMPTSP Bontang (Foto: Editorialkaltim/Rir)

Editorialkaltim.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mendorong penataan media promosi yang tertib dan sesuai aturan melalui penerapan standar pelayanan perizinan reklame. Kejelasan persyaratan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian kepada pelaku usaha maupun masyarakat yang ingin memasang reklame di wilayah Kota Bontang.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang Sofyansyah mengatakan, izin reklame merupakan dokumen penting yang harus dimiliki sebelum pemasangan media promosi dilakukan. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, izin tersebut juga menjadi instrumen pengawasan pemerintah terhadap penempatan reklame di ruang publik.

“Izin reklame bertujuan memastikan pemasangan media promosi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari aspek keselamatan, estetika kota, maupun kewajiban perpajakan daerah,” ujarnya.

Baca  Revitalisasi Infrastruktur Mahulu, Pemkab & ITN Malang Gagas Rencana Ambisius di Seminar Nasional

Menurut Sofyansyah, pemohon yang mengajukan izin reklame wajib melengkapi sejumlah dokumen pendukung. Persyaratan tersebut meliputi foto dan gambar situasi lokasi pemasangan reklame, gambar atau desain konstruksi reklame, serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apabila reklame dipasang pada bangunan tertentu.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar pajak reklame serta mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan verifikasi sebelum izin diterbitkan.

“Dokumen lokasi dan desain reklame sangat penting karena akan menjadi bahan penilaian terkait keamanan konstruksi maupun kesesuaian penempatan dengan tata ruang kota,” katanya.

Bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, terdapat persyaratan tambahan berupa akta pendirian perusahaan yang telah disahkan sesuai ketentuan hukum. Selain itu, badan usaha juga wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir.

Baca  Sah, APBD Perubahan Bontang 2023 Rp2,6 Triliun

Sementara untuk identitas pemohon, DPMPTSP mensyaratkan scan KTP asli dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan legalitas dan validitas data pemohon selama proses perizinan berlangsung.

Sofyansyah menjelaskan, keberadaan izin reklame tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga membantu pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertata.

“Penataan reklame yang baik akan memberikan manfaat bagi dunia usaha sekaligus menjaga keindahan dan kenyamanan ruang publik,” jelasnya.

Saat ini, pengajuan izin reklame di Kota Bontang juga didukung sistem pelayanan berbasis digital yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan secara lebih mudah dan transparan. Pemohon dapat mengunggah dokumen persyaratan secara daring dan memantau perkembangan permohonan tanpa harus datang berulang kali ke kantor pelayanan.

Baca  Adrofdita Resmi Gantikan Ma’ruf Effendy sebagai Anggota DPRD Bontang 

Melalui kemudahan tersebut, DPMPTSP berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan reklame semakin meningkat. Dengan demikian, aktivitas promosi usaha dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek keselamatan, ketertiban, dan kepentingan publik.

“Kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan. Hal itu akan mempercepat proses verifikasi dan penerbitan izin,” pungkas Sofyansyah. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button