BontangKaltim

DPMPTSP Bontang Perjelas Syarat SIP Fisioterapi, Praktik Mandiri Wajib Lengkapi SOP dan Pengelolaan Limbah Medis

Pelayanan pengurusan perizinan SIP bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik di Pasar Taman Rawa Indah Bontang.(Foto: Editorialkaltim/Rir)

Editorialkaltim.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan tenaga kesehatan. Salah satunya melalui penyediaan standar pelayanan yang jelas untuk pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) Fisioterapi, baik untuk permohonan baru maupun perpanjangan izin.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang Sofyansyah mengatakan, keberadaan standar pelayanan tersebut bertujuan memberikan kepastian kepada tenaga fisioterapi terkait persyaratan yang harus dipenuhi sebelum menjalankan praktik secara legal.

“Standar pelayanan ini dibuat agar pemohon mengetahui secara rinci dokumen yang harus dipersiapkan sehingga proses penerbitan izin dapat berjalan lebih cepat dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Untuk pengajuan izin praktik baru, pemohon wajib melampirkan sejumlah dokumen administrasi seperti KTP, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, serta surat keterangan sehat fisik. Selain itu, pemohon juga harus menyertakan pas foto berwarna dan NPWP.

Baca  Ketua DPRD Kaltim Sebut APBD Cukup Akomodasi Gratispol

Khusus bagi fisioterapis yang akan membuka praktik pribadi atau mandiri, terdapat sejumlah persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Di antaranya Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan, nota kesepahaman atau MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia di ruang praktik, serta denah lokasi tempat praktik.

Menurut Sofyansyah, persyaratan tersebut diperlukan untuk memastikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi standar keselamatan dan mutu pelayanan kesehatan.

“Praktik mandiri harus memiliki tata kelola yang baik, termasuk pengelolaan limbah medis dan kelengkapan sarana pendukung pelayanan. Hal ini penting untuk menjamin keamanan pasien maupun tenaga kesehatan,” katanya.

Baca  DPRD Kaltim Sebut Banjir Samarinda Disebabkan Kiriman Air dari Hulu

Selain itu, bagi tenaga fisioterapi yang tidak pernah menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, diwajibkan melampirkan bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi terkait.

Sementara untuk pengajuan perpanjangan SIP, pemohon harus melengkapi bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) serta surat pernyataan kecukupan SKP sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pengembangan kompetensi profesi secara berkelanjutan.

DPMPTSP Bontang juga mewajibkan pemohon melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan slip pembayaran iuran terakhir. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi aparatur sipil negara yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah.

Sofyansyah menjelaskan, transformasi pelayanan berbasis digital yang diterapkan DPMPTSP saat ini turut memudahkan tenaga kesehatan dalam mengurus berbagai perizinan. Pemohon dapat mengunggah seluruh dokumen secara daring dan memantau perkembangan permohonan tanpa harus datang berulang kali ke kantor pelayanan.

Baca  Disdikbud Paser Larang Perpisahan Sekolah Digelar di Luar

“Kami terus mendorong pelayanan yang cepat, transparan, dan mudah diakses. Harapannya, tenaga fisioterapi dapat fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa terkendala proses administrasi,” tuturnya.

Melalui penyederhanaan prosedur dan kejelasan persyaratan tersebut, Pemerintah Kota Bontang berharap kualitas pelayanan fisioterapi semakin meningkat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan yang menjalankan praktik di daerah. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button