
Editorialkaltim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menilai penertiban penjualan minuman beralkohol ilegal tidak cukup hanya mengandalkan operasi di lapangan. Kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan dinilai menjadi kunci agar praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin tidak terus berulang.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan pihaknya sudah berulang kali melakukan penertiban terhadap pedagang yang menjual minuman beralkohol secara ilegal. Namun, sebagian pelaku usaha masih nekat kembali berjualan setelah ditertibkan.
“Di sisi lain kami juga memerlukan kesadaran warga masyarakat. Penjual itu pada kenyataannya tetap menjual, padahal sudah beberapa kali kami tertibkan,” ujar Anis, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, tingginya permintaan masyarakat terhadap minuman beralkohol menjadi salah satu faktor yang membuat praktik tersebut terus terjadi. Selama masih ada pembeli, pedagang akan terus mencari cara untuk menjual meski melanggar aturan.
“Mungkin karena animo masyarakat untuk membeli minuman beralkohol masih tinggi, sehingga praktik seperti ini terus berulang,” katanya.
Untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal, Satpol PP terus memperkuat pengawasan bersama TNI dan Polri. Patroli serta monitoring dilakukan secara rutin tanpa mengenal hari libur.
“Penegakan perda tidak mengenal hari libur. Kami selalu intens melakukan pengawasan, patroli, monitoring, maupun penertiban bersama TNI dan Polri,” jelasnya.
Pengawasan tidak hanya menyasar pedagang kaki lima (PKL), tetapi juga Tempat Hiburan Malam (THM). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Samarinda.
Meski demikian, Anis menegaskan setiap penindakan tetap dilakukan sesuai prosedur. Satpol PP tidak serta-merta menjatuhkan sanksi tanpa melalui tahapan yang telah diatur dalam standar operasional.
“Kalau ada pelanggaran tentu akan kami tindak. Tetapi tidak serta-merta langsung ditindak, karena kami memiliki tahapan dan SOP yang harus dijalankan terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia mengakui masih ada oknum yang memanfaatkan lokasi-lokasi tersembunyi atau tempat yang tidak resmi untuk menjual minuman beralkohol. Karena itu, pengawasan akan terus diperketat guna menekan angka pelanggaran dan menjaga ketertiban di Kota Samarinda.
Anis menilai persoalan sosial seperti peredaran minuman beralkohol ilegal akan selalu muncul seiring perkembangan kota. Karena itu, penegakan hukum harus diimbangi dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menaati aturan.
“Kalau masyarakat tidak sadar untuk mematuhi aturan, tentu penegakan hukum saja tidak akan cukup,” tuturnya.
Selain penegakan aturan, Satpol PP juga terus mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada masyarakat. Menurut Anis, pemerintah tidak melarang masyarakat menjalankan usaha, selama seluruh aktivitas dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Samarinda. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



