BontangKaltim

DPMPTSP Bontang Permudah Pengurusan SIP Teknisi Gizi, Pelayanan Ditarget Semakin Profesional

Standar pelayanan Surat Izin Praktik (SIP) Teknisi Gizi diterbitkan oleh DPMPTSP Bontang (Foto: Editorialkaltim/Rir)

Editorialkaltim.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan standar pelayanan Surat Izin Praktik (SIP) Teknisi Gizi. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian layanan bagi tenaga kesehatan yang bertugas mendukung pelayanan gizi di fasilitas kesehatan.

Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan, keberadaan standar pelayanan menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Baca  Tegas! Dekan Kehutanan UNMUL Dukung Mahasiswa Lawan Tambang Ilegal

“Setiap layanan perizinan harus memiliki kepastian prosedur, persyaratan, dan jangka waktu penyelesaian sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang optimal,” ujarnya.

Menurutnya, teknisi gizi memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan kesehatan, khususnya dalam pelaksanaan program gizi bagi masyarakat. Karena itu, proses penerbitan izin praktik harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui sistem pelayanan berbasis digital, pemohon dapat mengajukan izin secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Sistem tersebut memungkinkan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien.

Baca  DPRD Bontang Siap Gelontorkan APBD untuk Liga Amatir, Liga Profesional Harus Mandiri

Muhammad Aspiannur menjelaskan, digitalisasi pelayanan juga menjadi bagian dari transformasi birokrasi yang terus dilakukan pemerintah daerah.

“Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah diakses dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” katanya.

Ia berharap kemudahan layanan tersebut dapat mendukung peningkatan kualitas tenaga kesehatan sekaligus memperkuat pelayanan kesehatan di Kota Bontang.

Layanan SIP Teknisi Gizi tercantum dalam standar pelayanan DPMPTSP Kota Bontang yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 365 Tahun 2023. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Baca  Dishub Samarinda Soroti Rendahnya Kesadaran Pengendara soal Larangan Parkir

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button