
Editorialkaltim.com – DPMPTSP Kota Bontang terus memperkuat kualitas pelayanan publik, termasuk pada layanan izin pengumpulan uang dan barang yang kerap dibutuhkan organisasi sosial maupun lembaga kemanusiaan.
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan, keberadaan standar pelayanan bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan sosial.
“Kami ingin kegiatan sosial yang dilakukan masyarakat dapat berjalan sesuai aturan dan memiliki legalitas yang jelas,” ujarnya.
Menurutnya, izin pengumpulan uang dan barang menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan kegiatan sosial berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
DPMPTSP terus mengembangkan sistem pelayanan berbasis digital agar proses pengajuan semakin mudah diakses masyarakat.
“Pelayanan yang baik harus mampu memberikan kemudahan sekaligus menjaga akuntabilitas,” katanya.
Muhammad Aspiannur berharap layanan yang semakin baik dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan.
Layanan izin pengumpulan uang dan barang menjadi salah satu jenis pelayanan yang tercantum dalam standar pelayanan DPMPTSP Kota Bontang. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



