BontangKaltim

Pengurusan Izin Rumah Sakit Hewan di Bontang Kini Lebih Terukur

Fasilitas Kesehatan bagi hewan menjadi salah satu pelayanan perizinan yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Bontang. (Foto: Editorialkaltim/Rir)

Editorialkaltim.com – DPMPTSP Kota Bontang terus memperkuat pelayanan pada sektor kesehatan hewan melalui penerapan standar pelayanan izin rumah sakit hewan.

Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan, keberadaan rumah sakit hewan memiliki peran penting dalam mendukung kesehatan hewan peliharaan maupun hewan produktif.

“Pemerintah ingin memastikan setiap pelayanan memiliki standar yang jelas sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dalam proses pengurusan izin,” katanya.

Baca  Desa Wisata Tiong Ohang, Eksplorasi Budaya dan Alam di Hulu Sungai Mahakam

Menurutnya, standar pelayanan tidak hanya mengatur persyaratan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian prosedur dan mekanisme pelayanan kepada pemohon.

Melalui sistem digital, masyarakat dapat mengurus izin secara lebih praktis tanpa harus menghadapi proses birokrasi yang panjang. Seluruh tahapan pelayanan dapat dipantau secara daring.

“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan,” ujar Aspiannur.

Baca  Kaltim Harus Mandiri, Tak Bisa Terus Andalkan DBH Pusat

Ia berharap kemudahan tersebut dapat mendorong berkembangnya fasilitas kesehatan hewan yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat di Kota Bontang.

Layanan izin rumah sakit hewan tercantum dalam standar pelayanan DPMPTSP Kota Bontang yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 365 Tahun 2023. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button