BontangKaltim

DPMPTSP Bontang Jelaskan Syarat Pengajuan Izin Laboratorium Medis Baru

Pembukaan laboratorium baru milik pemerintah wajib memenuhi persyaratan (Foto: Editorialkaltim/Rir)

Editorialkaltim.com – Pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan melalui penataan perizinan laboratorium medis. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperjelas persyaratan pengurusan izin laboratorium medis milik pemerintah maupun pemerintah daerah agar layanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi standar yang ditetapkan.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi dalam pengajuan izin laboratorium medis baru. Persyaratan tersebut bertujuan memastikan kesiapan fasilitas, sumber daya manusia, serta standar pelayanan yang akan diterapkan oleh laboratorium.

“Seluruh persyaratan ini disusun untuk menjamin bahwa laboratorium medis yang beroperasi telah memenuhi ketentuan dan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca  Pemkab Kukar Buka Lowongan Pendamping Desa, 34 Posisi Dibutuhkan

Menurut Aspiannur, salah satu dokumen utama yang harus dilampirkan adalah surat keputusan pemilik sebagai unit pelayanan teknis (UPT) atau unit pelaksana teknis daerah (UPTD) bagi laboratorium medis mandiri milik pemerintah maupun pemerintah daerah.

Selain itu, pemohon juga wajib menyampaikan dokumen profil laboratorium medis. Dokumen tersebut paling sedikit memuat visi dan misi laboratorium, surat pernyataan waktu penyelenggaraan layanan, serta surat pernyataan mengenai nama dan alamat laboratorium.

Tak hanya itu, dalam profil laboratorium juga harus terdapat surat pernyataan komitmen untuk memenuhi standar fasilitas laboratorium medis beserta standar pelayanan sesuai klasifikasi yang diajukan. Komitmen tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi perizinan.

Baca  DPRD Samarinda Mediasi Polemik Parkir Mie Gacoan, Kesepakatan Mulai Mengerucut

“Laboratorium juga harus menyatakan kesediaannya melakukan registrasi minimal satu kali setiap tahun dan menyampaikan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Persyaratan lainnya adalah surat pernyataan untuk melakukan perpanjangan izin paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku izin berakhir. Ketentuan ini dimaksudkan agar operasional laboratorium tidak terkendala akibat keterlambatan pengurusan izin.

Selain dokumen administrasi, pemohon diwajibkan melampirkan daftar sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia (SDM), serta prosedur operasional yang dimiliki. Kelengkapan tersebut menjadi dasar penilaian kesiapan laboratorium dalam menjalankan pelayanan kesehatan.

Sebagai pelengkap, pemohon juga harus menyertakan pas foto berwarna terbaru, yang diutamakan menggunakan latar belakang merah dan disampaikan dalam format JPEG.

Baca  Adjie DPRD PPU Sebut Coastal Road Perlu Dilanjutkan, Tapi Lihat Dulu Anggaran

Muhammad Aspiannur menambahkan, pemenuhan seluruh dokumen persyaratan akan mempercepat proses verifikasi dan penerbitan izin. Karena itu, pihaknya mengimbau setiap pemohon untuk memastikan seluruh berkas telah lengkap sebelum diajukan.

“Dengan kelengkapan dokumen yang sesuai ketentuan, proses perizinan dapat berjalan lebih efektif dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button