
Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyatakan evaluasi penyewaan kendaraan jabatan yang sempat menjadi sorotan publik telah rampung. Dari total pembayaran sekitar Rp5,3 miliar, penyedia jasa telah mengembalikan sekitar Rp4,4 miliar ke kas daerah dan rekening pajak.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan evaluasi dilakukan dengan berkoordinasi bersama sejumlah aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, serta Kejaksaan Negeri Samarinda.
“Seluruh rangkaian proses evaluasi terhadap sewa kendaraan jabatan yang pernah membuat kegaduhan di ruang publik, prosesnya di Pemerintah Kota telah kami rampungkan,” ujar Andi Harun, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, pengembalian dilakukan setelah nilai sewa disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari total sekitar Rp5,3 miliar, penyedia jasa telah mengembalikan Rp4,4 miliar. Sisanya menjadi hak penyedia jasa berdasarkan hasil perhitungan yang telah disesuaikan.
“Pihak perusahaan yang melakukan penyewaan kendaraan jabatan tersebut telah membayarkan kembali sekitar Rp4,4 miliar, baik kepada kas daerah maupun rekening pajak,” jelasnya.
Andi Harun juga mengakui adanya kesalahan dalam proses penyewaan kendaraan jabatan tersebut. Pemkot Samarinda, kata dia, memilih melakukan koreksi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Kami minta maaf atas apa yang pernah terjadi dan kami akui sebagai sebuah kesalahan. Yang paling penting setelah melakukan kesalahan, kita mau berani melakukan koreksi,” tegasnya.
Setelah evaluasi tersebut, Andi Harun memastikan tidak akan kembali menyewa kendaraan jabatan. Ia memilih menggunakan kendaraan pribadi untuk menghindari persoalan serupa di kemudian hari.
“Saya tidak akan menyewa. Saya memilih untuk memakai kendaraan pribadi. Kalau teman-teman melihat saya memakai kendaraan, berarti itu bukan kendaraan dari Pemerintah Kota,” tuturnya.
Andi Harun menjelaskan saat ini masih tersedia sedan peninggalan wali kota sebelumnya serta kendaraan jenis double cabin untuk kunjungan lapangan. Jika menggunakan kendaraan selain dua kendaraan tersebut, ia memastikan kendaraan itu merupakan kendaraan pribadi. (sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



