
Editorialkaltim.com – Pembukaan rekrutmen guru pengganti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan di lingkungan sekolah swasta. Sebab, sebagian peserta seleksi diketahui masih berstatus sebagai tenaga pengajar aktif di sekolah asalnya.
Kondisi tersebut mendapat perhatian Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto. Ia menilai yayasan dan pengelola sekolah swasta perlu menyiapkan aturan yang mengatur guru yang ingin mengikuti seleksi guru pengganti agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Menurut Heri, rekrutmen yang dibuka pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan, termasuk guru swasta dan lulusan baru sesuai batas usia yang ditentukan.
Namun, ketika guru yang masih aktif mengajar mengikuti proses seleksi tanpa kejelasan status kepegawaian, sekolah berpotensi menghadapi berbagai persoalan, mulai dari administrasi hingga kontrak kerja.
“Karena seleksi ini terbuka untuk semua yang memenuhi syarat, maka yayasan perlu menyiapkan mekanisme tersendiri bagi guru yang ingin mendaftar,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Ia menegaskan sekolah swasta perlu memastikan setiap guru yang mengikuti seleksi telah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi sesuai ketentuan yang berlaku di lembaga masing-masing.
Selain berpengaruh terhadap data pendidikan, perpindahan guru juga dapat berdampak pada perjanjian kerja yang sebelumnya telah disepakati antara tenaga pendidik dan pihak sekolah.
“Status guru harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan pada data sekolah maupun kesepakatan kerja yang sudah dibuat sebelumnya,” katanya.
Di sisi lain, Heri menilai program rekrutmen guru pengganti merupakan langkah pemerintah daerah untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik di sekolah negeri sehingga proses belajar mengajar tetap berjalan optimal.
Meski demikian, dampak yang mungkin muncul di sekolah swasta perlu diantisipasi sejak awal melalui regulasi internal yang jelas dan terukur.
“Solusi untuk persoalan ini ada di tangan yayasan dan pengelola sekolah. Pemerintah hanya bisa memberikan masukan,” pungkasnya. (lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



