
Editorialkaltim.com – Masyarakat maupun badan usaha yang membutuhkan izin bongkar trotoar kini dapat menikmati pelayanan yang lebih cepat. DPMPTSP Kota Bontang menetapkan standar pelayanan dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja.
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan, percepatan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung kelancaran pembangunan di daerah.
Menurutnya, seluruh proses pengajuan dilakukan secara digital melalui sistem perizinan yang telah terintegrasi. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang berulang kali ke kantor pelayanan.
“Melalui sistem digital, pemohon dapat mengajukan permohonan, mengunggah dokumen, hingga memantau perkembangan proses perizinan secara daring,” jelasnya.
Izin bongkar trotoar umumnya diperlukan untuk kegiatan pembangunan yang membutuhkan akses khusus atau pekerjaan infrastruktur tertentu. Karena berkaitan dengan fasilitas publik, setiap pengajuan harus melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Muhammad Aspiannur menegaskan bahwa seluruh layanan diberikan tanpa pungutan biaya. Transparansi pelayanan menjadi salah satu prinsip utama yang terus diterapkan DPMPTSP.
“Kami memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan sehingga masyarakat mendapatkan kepastian layanan,” katanya.
Selain mempercepat proses administrasi, penerapan standar pelayanan juga bertujuan meminimalkan potensi kesalahan dalam pengajuan dokumen. Pemohon dapat mengetahui seluruh persyaratan yang harus dipenuhi sejak awal sehingga proses menjadi lebih efektif.
DPMPTSP berharap kemudahan layanan tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap percepatan pembangunan dan peningkatan investasi di Kota Bontang.
Standar pelayanan izin bongkar trotoar menjadi bagian dari Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Bontang Nomor 365 Tahun 2023. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.


