
Editorialkaltim.com – DPRD Kota Bontang mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar membangun komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat lokal sebelum melaksanakan berbagai kegiatan di kawasan Bontang Kuala (BK).
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, menegaskan keterlibatan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), lembaga adat, serta warga setempat perlu menjadi perhatian dalam setiap agenda pemerintah yang digelar di kawasan tersebut. Menurutnya, kolaborasi dengan unsur masyarakat lokal akan mempermudah pelaksanaan program sekaligus memperkuat dukungan publik.
“Kalau ada kegiatan di Bontang Kuala, sebaiknya sejak awal berkoordinasi dengan masyarakat, Pokdarwis, dan lembaga adat. Dengan begitu, pelaksanaannya bisa lebih lancar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” kata Rustam, Selasa (3/6/2026).
Ia menilai pemerintah daerah tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Karena itu, setiap OPD perlu memastikan komunikasi berjalan baik sebelum suatu program atau kegiatan dijalankan.
Menurut Rustam, keberhasilan sebuah kegiatan tidak hanya ditentukan dari pelaksanaan program, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaannya.
Sementara itu, Koordinator Seni Budaya dan Pariwisata Lembaga Adat Kutai Beras Basah, Halimah, berharap lembaga adat selalu mendapatkan informasi dan dilibatkan dalam setiap kegiatan pemerintah yang berlangsung di kawasan Bontang Kuala.
Ia menegaskan musyawarah merupakan cara terbaik untuk membangun kesepahaman antara pemerintah dan masyarakat sehingga berbagai agenda dapat terlaksana tanpa menimbulkan polemik.
“Kami berharap ketika ada kegiatan di Bontang Kuala, lembaga adat dapat diberi informasi dan dilibatkan agar semuanya berjalan baik dan sesuai harapan bersama,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Kota Bontang, Eko Mashudi, menyatakan pihaknya mendukung pelibatan lembaga adat dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan Bontang Kuala.
Menurut Eko, langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan dan Pembinaan Lembaga Adat dalam Pelestarian Kebudayaan Lokal Daerah.
“Pelibatan lembaga adat memang sudah menjadi bagian dari ketentuan yang berlaku, sehingga setiap kebijakan perlu dibahas dan dikomunikasikan bersama,” jelasnya. (lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



