BontangKaltim

DPMPTSP Bontang Nilai Aturan Hotel Berbintang Kunci Penjualan Miras

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Febtri Manik (Foto: Editorialkaltim/Rir)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong pembaruan regulasi daerah guna menciptakan iklim investasi yang lebih adaptif. Salah satu yang menjadi perhatian ialah revisi perda terkait penjualan minuman beralkohol (miras) yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Febtri Manik, mengatakan aturan tersebut dibuat pada 2002 dan masih mencantumkan syarat hotel bintang sebagai lokasi penjualan miras. Kondisi itu disebut menjadi hambatan bagi pelaku usaha yang ingin mengurus izin secara resmi.

“Perda itu memang sudah ketinggalan. Sekarang sistem perizinan sudah OSS dan perkembangan usaha juga berubah. Tapi aturan lama belum direvisi,” ujarnya.

Baca  Pemprov Kaltim Kembalikan 83.263 Peserta BPJS ke Daerah, Samarinda Terbesar

Menurut dia, aturan tersebut membuat sejumlah tempat hiburan dan usaha jasa di Bontang kesulitan memperoleh izin tambahan meskipun telah memiliki izin usaha utama. Padahal, di sejumlah daerah lain seperti Samarinda dan Balikpapan, regulasi serupa sudah lebih fleksibel mengikuti perkembangan investasi daerah.

Ia mencontohkan tempat hiburan karaoke keluarga yang sebenarnya bisa mengurus izin sesuai ketentuan, asalkan memenuhi persyaratan tata ruang, dokumen teknis, serta dokumen lingkungan.
“Yang paling mengunci itu syarat hotel bintang limanya. Jadi pelaku usaha terbentur di situ,” jelasnya.

Baca  Buruan Cek! Hasil Pengumuman Beasiswa Kukar Tahap 1 2025 Sudah Keluar

Febtri menegaskan, DPMPTSP pada prinsipnya mendukung kemudahan berusaha bagi masyarakat. Pemerintah, kata dia, tidak boleh menghambat investasi selama pelaku usaha memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

“Di Indonesia tidak boleh orang dilarang berusaha. Yang penting tata ruang sesuai, syarat teknis lengkap, dan dokumen lingkungannya terpenuhi,” katanya.

Ia juga memastikan proses perizinan saat ini tidak serumit yang dibayangkan masyarakat. Sebab, seluruh pengajuan sudah terintegrasi dalam sistem OSS sehingga lebih transparan dan terukur.

“Kalau persyaratan lengkap dan sesuai arahan, prosesnya bisa berjalan. Jadi sebenarnya bukan ribet, tapi memang terkendala regulasi lama,” terangnya.

Baca  BKD Kaltim Gelar Sosialisasi Pengelolaan Arsip Dinamis

Saat ini, DPMPTSP telah berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk mulai menyusun draft revisi perda. Pembahasan nantinya juga akan melibatkan bagian hukum pemerintah daerah serta mempertimbangkan arah kebijakan kepala daerah.

Selain soal regulasi dasar, pemerintah juga akan membahas pengawasan, jam operasional, hingga mekanisme distribusi agar tetap selaras dengan identitas Kota Bontang.

“Yang penting sekarang regulasi dasarnya dulu disesuaikan supaya tidak menghambat investasi,” pungkasnya. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button