BontangKaltim

Pemerintah Perketat Pengawasan Usaha Kapal Wisata, Ini yang Harus Dipenuhi Pelaku Usaha

Pemerintah melakukan pengawasan terhadap usaha kapal wisata di Kota Bontang.(Foto: Editorialkaltim/Rir)

Editorialkaltim.com – Pemerintah memastikan pengawasan terhadap usaha angkutan laut wisata akan dilakukan secara berkala dan berbasis risiko. Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan wisatawan sekaligus menjaga kualitas industri wisata bahari nasional.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur mengatakan, usaha angkutan laut wisata termasuk kategori usaha berisiko menengah tinggi sehingga wajib memenuhi berbagai standar usaha yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pengawasan dilakukan bukan hanya saat izin terbit, tetapi juga selama usaha berjalan,” ujarnya.

Dalam Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021, pengawasan dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pengawasan rutin dan pengawasan insidentil. Pengawasan rutin dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko usaha dan tingkat kepatuhan pelaku usaha.

Baca  Wabup Kutai Barat Perkuat Silaturahmi dengan Safari Ramadan di Melak

Sementara pengawasan insidentil dilakukan berdasarkan laporan masyarakat atau pengaduan wisatawan terkait pelayanan maupun keselamatan operasional kapal wisata.

Aspiannur menjelaskan, pelaku usaha wajib menyampaikan laporan perkembangan usaha melalui sistem OSS setiap tahun. Laporan tersebut mencakup pemenuhan standar usaha, fasilitas keselamatan, pengelolaan lingkungan, hingga pelayanan wisatawan.

Selain pengawasan pemerintah, usaha kapal wisata juga wajib mengikuti sertifikasi standar usaha oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) bidang pariwisata. Sertifikasi dilakukan sejak awal operasional dan pengawasan lanjutan minimal dua tahun sekali.

Baca  Pria Tewas di Kolam Dekat Ponpes di Samarinda Ternyata Warga Sidomulyo

“Kalau ditemukan ketidaksesuaian standar, tentu ada evaluasi hingga pembinaan yang dilakukan,” katanya.

Dalam proses penilaian, pemerintah akan mengecek berbagai aspek mulai dari sarana usaha, SDM, pelayanan, hingga sistem manajemen usaha. Untuk sarana dan persyaratan produk usaha, tingkat pemenuhannya bahkan wajib mencapai 100 persen.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain kelaikan kapal berbendera Indonesia, alat keselamatan penumpang, fasilitas P3K, tata suara kapal, paket wisata bahari, hingga ketersediaan pemandu wisata.
T
ak hanya itu, pengusaha juga wajib menerapkan program wisata ramah lingkungan dan konservasi biota laut. Pengawasan dilakukan menggunakan bukti dokumen, foto, video, hingga pemeriksaan langsung di lapangan.

Baca  DPRD Kaltim Dorong Pemantauan Pangan Jelang Nataru, Waspadai Lonjakan Harga

Aspiannur menilai kepatuhan terhadap standar usaha akan menjadi kunci berkembangnya industri wisata bahari di daerah. “Kalau pengusaha patuh standar, wisatawan akan merasa lebih aman dan nyaman. Dampaknya tentu positif bagi pertumbuhan sektor pariwisata daerah,” pungkasnya. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button