BontangKaltim

Hotel Wajib Punya SOP, Tim Darurat dan Standar Pelayanan Tamu

Hotel yang berada di Bontang wajib mematuhi regulasi yang berlaku terkait manajemen, keamanan, hingga kesiapan penanganan keadaan darurat. (Foto: Editorialkaltim/Rir)

Editorialkaltim.com – Pelayanan hotel kini tidak hanya dinilai dari kenyamanan kamar dan fasilitas mewah. Pemerintah juga menekankan pentingnya sistem manajemen, keamanan, hingga kesiapan penanganan keadaan darurat dalam operasional hotel.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur menegaskan, seluruh usaha hotel wajib menerapkan standar pelayanan sesuai Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021. Menurutnya, hotel berisiko menengah tinggi dan tinggi wajib memiliki SOP lengkap yang terdokumentasi, mulai dari pelayanan tamu, kebersihan, pengelolaan limbah, hingga penanganan kondisi darurat.

“Semua kegiatan operasional hotel harus memiliki prosedur yang jelas dan diterapkan secara konsisten,” katanya.

Baca  Kasus Kekerasan di Kaltim Capai 916 Hingga Agustus 2025

Dalam regulasi tersebut, hotel juga diwajibkan memiliki struktur organisasi lengkap beserta uraian tugas setiap jabatan. Selain itu, perusahaan wajib memiliki peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Untuk hotel menengah tinggi dan tinggi, pemerintah juga mewajibkan pembentukan Tim Tanggap Darurat yang dilengkapi daftar petugas harian. Sementara hotel risiko tinggi dengan jumlah karyawan minimal 100 orang wajib memiliki tim P2K3 yang disahkan pihak berwenang.

Aspiannur menjelaskan, pengujian berkala terhadap peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi kewajiban pengusaha hotel. “Mulai APAR, sprinkler, smoke detector, hingga sistem keselamatan lainnya harus rutin dicek,” ujarnya.

Baca  Pj Gubernur Kaltim Gandeng Media Eksplorasi Potensi Lahan Eks Tambang

Di sisi pelayanan, hotel wajib menyediakan layanan kebersihan fasilitas tamu, keamanan, hingga informasi layanan kesehatan. Hotel menengah tinggi dan tinggi juga diwajibkan memiliki ruang petugas keamanan dan instalasi CCTV.

Selain itu, hotel wajib menyediakan aksesibilitas bagi tamu berkebutuhan khusus seperti tangga landai atau ramp. Bahkan hotel risiko tinggi wajib menyediakan kamar khusus penyandang disabilitas sesuai jumlah kamar yang dimiliki.

Baca  110 Desa di Kaltim Masih Gelap, PLN Target Rampung 2027

Menurut Aspiannur, standar tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas industri perhotelan nasional. “Wisatawan saat ini sangat memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan. Jadi standar pelayanan harus benar-benar dijaga,” katanya.

DPMPTSP Bontang juga mendorong pengusaha hotel memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal sebagai bagian dari pengembangan ekonomi daerah. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button