
Editorialkaltim.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang memastikan proses perizinan usaha di Kota Bontang berjalan sesuai mekanisme dan tidak berbelit-belit. Pelaku usaha hanya diminta memenuhi syarat administrasi dan teknis agar izin dapat diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Febtri Manik, mengatakan selama ini masih ada anggapan bahwa pengurusan izin usaha sulit dilakukan. Padahal, menurutnya, kendala utama justru berada pada regulasi lama yang belum diperbarui.
“Kalau proses perizinan sebenarnya tidak ribet. Sepanjang pemohon mengikuti arahan dan melengkapi dokumen, izin bisa diproses,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ada tiga poin utama yang harus dipenuhi pelaku usaha sebelum mengantongi izin. Pertama, kesesuaian tata ruang. Kedua, dokumen teknis usaha. Ketiga, dokumen lingkungan.
Jika seluruh syarat tersebut terpenuhi, maka pemerintah dapat menerbitkan izin sesuai ketentuan yang berlaku. “Yang penting tata ruangnya sesuai, dokumen teknis lengkap, dan lingkungan terpenuhi. Kalau itu aman, izin bisa keluar,” katanya.
Febtri juga menegaskan pemerintah tidak boleh menghambat masyarakat yang ingin berusaha. Karena itu, DPMPTSP terus berupaya memberikan kepastian layanan dan pendampingan kepada pelaku usaha di Bontang.
Menurutnya, saat ini seluruh proses perizinan sudah berbasis digital melalui OSS sehingga lebih transparan dan mudah dipantau masyarakat. “Pemohon tinggal mengikuti alurnya. Nanti produk output-nya apa, kami arahkan dan proses sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, biaya pengurusan izin pada dasarnya hanya berupa pembayaran resmi yang disetorkan melalui bank. Sementara terkait retribusi dan pajak daerah, mekanismenya akan berjalan setelah izin diterbitkan.
“Filosofinya izin dulu baru retribusi berjalan. Tidak boleh retribusi dulu tapi belum punya izin, nanti bisa jadi pungli,” tegasnya.
Selain itu, DPMPTSP juga membuka ruang koordinasi dengan pelaku usaha terkait pengembangan kawasan perdagangan dan jasa di Kota Bontang. Namun, untuk pengajuan izin tetap harus dilakukan oleh badan usaha atau pemohon yang jelas.
“Kalau kawasannya perdagangan bisa saja. Tinggal siapa owner dan badan usahanya,” pungkasnya. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



