BontangKaltim

DPMPTSP Bontang Tegaskan PBG dan SLF Wajib Dipenuhi Sebelum Usaha Beroperasi

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur.(Foto: Editorialkaltim/Rir)

Editorialkaltim.com – Seluruh bangunan usaha di Kota Bontang wajib memenuhi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Muhammad Aspiannur mengatakan dua dokumen tersebut menjadi dasar legalitas bangunan sebelum digunakan untuk kegiatan usaha.

“Kalau PBG itu untuk tahap pembangunan. Sedangkan SLF memastikan bangunan layak digunakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penerbitan SLF dilakukan setelah bangunan selesai dan dinyatakan aman berdasarkan hasil pemeriksaan teknis.

Pemeriksaan tersebut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk menilai struktur bangunan dan kelayakan fungsi.

Baca  Pansus DPRD Kaltim Desak Kemendagri Tuntaskan Masalah Tapal Batas

“Dinas PUPR akan mengecek apakah bangunan masih layak, termasuk kekuatan konstruksinya,” katanya.

Muhammad Aspiannur mencontohkan bangunan bertingkat yang hendak difungsikan sebagai tempat hiburan atau bioskop harus melalui pengujian lebih ketat.

Salah satu penilaian dilakukan terhadap kemampuan struktur bangunan menahan beban pengunjung. “Kalau kapasitas orang banyak tentu dihitung kekuatannya. Ada alat khusus untuk menilai kelayakan bangunan,” jelasnya.

Ia mengatakan, beberapa bangunan di Bontang bahkan belum dapat beroperasi karena belum mengantongi SLF.
Menurutnya, banyak pemilik bangunan menganggap izin usaha cukup dengan NIB. Padahal legalitas bangunan juga wajib dipenuhi.

Baca  Bangun Semangat Kebangsaan, Encik Wardani Gelar Soswabang

“Orang sering mengira cukup NIB. Padahal bangunan juga harus memiliki izin dasar,” tegasnya.

Selain PBG dan SLF, pelaku usaha juga harus memenuhi ketentuan lain seperti pengelolaan lingkungan dan kajian lalu lintas apabila dibutuhkan.

Ia mengatakan, seluruh proses tersebut bertujuan memastikan keamanan masyarakat.
“Jangan sampai bangunan dipakai padahal belum layak fungsi. Itu berbahaya,” ucapnya.

Aspiannur menambahkan, proses pengurusan izin bangunan kini terintegrasi dalam sistem OSS. Namun rekomendasi teknis tetap dilakukan oleh instansi terkait.

Baca  Bupati Paser Resmikan Kantor Desa Pait Senilai Rp3,2 Miliar

DPMPTSP Bontang juga membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang ingin mengurus pembangunan gedung usaha.

“Kami terbuka untuk konsultasi supaya masyarakat tahu tahapan yang harus dipenuhi,” tuturnya.

Aspiannur berharap seluruh pelaku usaha mematuhi aturan bangunan demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
“Kalau semua sesuai aturan, usaha berjalan aman dan masyarakat juga terlindungi,” tandasnya. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button