KaltimSamarinda

Raperda Pasar Rakyat Samarinda Masuk Tahap Draf, Yogyakarta Jadi Acuan

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – DPRD Kota Samarinda terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat. Saat ini, regulasi tersebut telah memasuki tahap penyusunan draf sebelum dibahas lebih lanjut di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan proses penyusunan raperda sudah menunjukkan perkembangan signifikan. Menurutnya, pembahasan tinggal menunggu tahapan registrasi untuk masuk agenda resmi DPRD.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat di Kota Samarinda saat ini sudah sampai tahap draf dan tinggal menunggu proses berikutnya,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Baca  Gubernur Kaltim Desak Menteri LH Normalisasi Sungai Mahakam, Wanti-wanti Banjir Besar

Dalam rangka menyempurnakan isi regulasi, DPRD Samarinda juga melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta. Kunjungan tersebut dilakukan untuk mempelajari sistem pengelolaan pasar rakyat yang dinilai lebih tertata dan memiliki regulasi yang jelas.

Viktor menjelaskan, dari hasil kunjungan itu DPRD memperoleh berbagai masukan terkait pengelolaan pasar, mulai dari persoalan kebersihan, sistem drainase, hingga tata kelola keuangan pasar rakyat.

“Kemarin kami melakukan kunjungan ke Yogyakarta dan berdiskusi banyak dengan DPRD Kota Yogyakarta terkait bagaimana mengembangkan potensi pasar rakyat,” katanya.

Baca  BNN Tanah Merah Sosialisasikan Deteksi Dini Narkoba di MUI Kaltim

Selain itu, DPRD Samarinda juga menyoroti adanya struktur pengelolaan pasar di Yogyakarta yang dinilai cukup efektif. Salah satunya keberadaan “lurah pasar” yang bertugas mengelola aktivitas pasar secara langsung.

Menurut Viktor, sejumlah konsep tersebut akan menjadi bahan evaluasi sekaligus referensi dalam menyusun sistem pengelolaan pasar rakyat di Samarinda agar lebih tertib dan mampu mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Terkait target pengesahan, ia menyebut DPRD masih menunggu proses registrasi sebelum raperda masuk ke tahap pembahasan lanjutan.

Baca  Upacara Peringatan HUT ke-53 Korpri dan Pelepasan Kontingen Porprov III Kaltim Samarinda

“Tinggal menunggu jadwal kapan raperda itu diregistrasikan,” jelasnya.

DPRD Samarinda berharap raperda tersebut nantinya dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam menciptakan pengelolaan pasar rakyat yang lebih bersih, tertata, dan berdaya saing. Regulasi itu juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pedagang sekaligus memperkuat perekonomian daerah.(sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button