KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Siapkan Aturan Khusus HIV dan TB

Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Riska Wahyuningsih

Editorialkaltim.com – Lonjakan kasus HIV dan Tuberkulosis (TB) di Samarinda membuat DPRD setempat mulai mempercepat pembahasan aturan khusus penanggulangan penyakit menular tersebut. Regulasi itu disiapkan agar penanganan tidak hanya terfokus sisi pengobatan, tetapi juga edukasi dan dukungan pembiayaan program kesehatan.

Pembahasan raperda kini digodok Komisi IV DPRD Samarinda bersama sejumlah pihak terkait. Salah satu organisasi yang ikut dilibatkan yakni Perhimpunan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI). Masukan dari berbagai pihak dianggap penting agar isi aturan lebih tepat sasaran saat diterapkan nanti.

Baca  Pemkot Samarinda Kaji WFH ASN, Agar Tak Timbulkan Kesan Long Weekend

Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Riska Wahyuningsih, menilai kebutuhan regulasi sudah mendesak melihat tingginya angka penyebaran HIV dan TB beberapa tahun terakhir.

“Regulasi ini kami siapkan agar penanganan HIV dan TB lebih terarah, termasuk penguatan sosialisasi serta dukungan pendanaan program kesehatan,” katanya ditemui di Kantor DPRD Samarinda baru-baru ini.

Ia menjelaskan, pembentukan aturan tersebut sebenarnya sudah pernah diusulkan sejak 2023. Namun, proses pembahasan sempat terhenti sehingga belum masuk tahap lanjutan. Di periode sekarang, Komisi IV kembali memasukkan usulan itu sebagai prioritas pembahasan legislasi daerah.

Baca  Pemprov Apresiasi Kreativitas UMKM di Kaltim Paradise of The East

Menurut Riska, keberadaan perda nantinya diharapkan mampu memperjelas tanggung jawab lintas sektor dalam penanganan HIV dan TB. Tidak hanya tenaga kesehatan, keterlibatan masyarakat juga dinilai penting untuk memutus rantai penularan.

“Kasus HIV dan TB membutuhkan perhatian serius. Karena itu kami ingin aturan ini segera selesai agar penanganan lebih maksimal,” ujarnya.

Selain mengatur langkah penanggulangan, raperda juga bakal memuat penguatan edukasi masyarakat terkait bahaya HIV dan TB. Sosialisasi dianggap penting agar warga lebih sadar pentingnya pemeriksaan kesehatan dan pencegahan sejak dini.

Baca  Momentum Hari Guru, Agusriansyah Ridwan Ajak Perkuat Kualitas Pendidikan di Kaltim

Dorongan percepatan pembahasan perda tersebut juga mendapat dukungan anggota Komisi IV DPRD Samarinda lain dari berbagai daerah pemilihan. Aspirasi pembentukan aturan itu disebut kerap muncul saat agenda serap aspirasi masyarakat.

Riska berharap pembahasan raperda dapat segera rampung sehingga pemerintah kota memiliki dasar hukum lebih kuat dalam menangani kasus HIV dan TB di Samarinda.(ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button