
Editorialkaltim.com – DPRD Kota Samarinda memberi peringatan keras terkait pelaksanaan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema kerja fleksibel itu dipastikan bukan ruang santai, melainkan tetap menuntut disiplin tinggi dan pelayanan maksimal ke masyarakat.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menegaskan pengawasan terhadap ASN diperketat agar tidak terjadi penurunan kinerja selama bekerja dari rumah. Ia menilai, esensi WFH tetap sama, yakni bekerja penuh selama jam dinas.
“WFH bukan hari libur bagi ASN, seluruh pegawai tetap wajib bekerja profesional, menjaga kualitas layanan publik, dan memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan baik,” katanya.
Ronal menekankan, kebijakan tersebut tidak berlaku menyeluruh. Hanya OPD tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan teknis di lapangan yang diperbolehkan menerapkan WFH. Sementara sektor pelayanan publik tetap berjalan normal tanpa pengurangan aktivitas.
“WFH hanya berlaku untuk OPD tertentu, sedangkan layanan publik tetap berjalan normal agar masyarakat tidak merasakan gangguan dalam mengakses pelayanan,” ujarnya.
Meski tingkat kepatuhan ASN disebut mencapai 93,8 persen, DPRD menemukan persoalan dalam sistem pelaporan kinerja. Dashboard digital milik Pemkot Samarinda dinilai belum sepenuhnya berfungsi optimal.
Beberapa OPD bahkan tercatat minim pelaporan, bahkan ada yang belum mengisi sama sekali. Instansi seperti Dinas Perikanan, DP2PA, hingga Sekretariat DPRD Samarinda ikut menjadi sorotan dalam evaluasi tersebut.
Ronal menyebut kondisi itu tidak bisa dibiarkan karena berpotensi mengaburkan pengawasan kinerja ASN selama WFH. Ia memastikan akan meminta penjelasan langsung dari pihak terkait, termasuk menelusuri kendala teknis integrasi sistem.
“Dashboard pelaporan ASN masih belum optimal, ada OPD minim laporan bahkan kosong, sehingga perlu evaluasi serius agar transparansi kinerja tetap terjaga,” katanya.
Lebih jauh, ia menegaskan indikator utama keberhasilan WFH bukan sekadar absensi, melainkan responsivitas. ASN harus tetap siaga dan cepat menindaklanjuti setiap arahan pimpinan layaknya bekerja di kantor.
“Selama jam kerja ASN wajib responsif, siap menerima instruksi pimpinan, serta menjaga produktivitas kerja seperti saat bekerja langsung di kantor setiap hari,” tutupnya.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



