
Editorialkaltim.com – Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Januari hingga Maret 2026. Pemusnahan dilakukan bersama Kejaksaan Negeri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda, Kamis (30/4/2026).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat. Dalam periode tiga bulan, polisi mengungkap 11 laporan kasus dengan 13 tersangka.
“Untuk kesekian kalinya kita kembali melaksanakan kegiatan press release pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan secara bersama,” ujarnya.
Hendri menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu, ekstasi, dan ganja. Jumlahnya tergolong besar, terutama sabu yang hampir menyentuh angka 3 kilogram.
“Barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah kurang lebih 2.992,69 gram, sekitar 3 kilogram,” jelasnya.
Selain sabu, petugas juga memusnahkan ratusan butir pil ekstasi serta ganja dengan berat lebih dari 2 kilogram. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan sejumlah kasus dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Ia menegaskan, pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan aparat penegak hukum lainnya. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk sinergi dalam penanganan kasus narkotika di Samarinda.
“Kita laksanakan pemusnahan ini bersama unsur aparat penegak hukum dan kita sampaikan kepada masyarakat melalui media,” tegasnya.
Polresta Samarinda berharap kegiatan ini dapat menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba. Selain itu, masyarakat juga diimbau lebih waspada terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika.(sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



