Nasional

Tanggapi Kesepakatan Dagang RI-AS, Waketum MUI: Ini Perjanjian atau Penjajahan

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis (Foto: Dok MUI)

Editorialkaltim.com– Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis mempertanyakan substansi kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang tertuang dalam Agreement on Reciprocal.

Salah satu poin yang disoroti adalah produk AS yang disebut tidak perlu sertifikasi halal untuk masuk ke pasar Indonesia, serta adanya kesepakatan transfer data pribadi warga negara ke AS.

Baca  Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Masih Dibuka hingga 16 Maret, Segera Daftar!

Melalui akun Instagram pribadinya @cholinafis yang dikutip MUI Digital, Ahad (22/2/2026), Kiai Cholil menyampaikan kritik keras terhadap perjanjian tersebut.

“Ya Allah… ini perjanjian atau penjajahan ya? Kok jebol semua aturan dan bebas dagang di Indonesia,” tulisnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat itu menilai, jika benar poin-poin tersebut disepakati, maka hal itu berpotensi melanggar konstitusi dan hak asasi warga negara.

Baca  Cak Imin Usul Beli Hotel di Makkah dan Madinah untuk Haji

“Amerika jadi bebas mengelola semua kekayaan Indonesia. Ini melanggar konstitusi dan hak asasi kita. Sertifikat halal tak lagi peduli, data pribadi bisa diberikan,” ujarnya.

Kiai Cholil meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kesepakatan tersebut agar tidak merusak kedaulatan negara dan merugikan ekonomi nasional. Ia juga mengajak masyarakat untuk peduli terhadap ekonomi dalam negeri.

Baca  Panglima TNI Instruksikan Siaga 1, Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah

“Saya minta rakyat mau peduli dengan ekonomi dalam negeri dengan tidak membeli barang-barang US yang tak bersertifikat halal, bahkan semua produk impornya,” tegasnya.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button