Penjaga Alam Terancam Dipidana, Koalisi Gugat UU Konservasi ke MK

Editorialkaltim.com – Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan bersama perwakilan masyarakat adat dan komunitas lokal menggugat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah pasal dalam UU KSDAHE dinilai membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat yang telah hidup sekaligus menjaga kawasan konservasi secara turun-temurun.
Gugatan kali ini diajukan melalui uji materi setelah MK sebelumnya menolak permohonan uji formil terhadap UU KSDAHE. Para pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan yang dinilai masih mempertahankan pendekatan konservasi sentralistis dan mengabaikan hak masyarakat adat atas wilayah kelolanya.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi menilai UU KSDAHE masih menempatkan negara sebagai aktor utama pengelolaan konservasi. Sementara itu, peran masyarakat adat sebagai penjaga ekosistem belum mendapat pengakuan memadai.
“Undang-undang ini bersifat sentralistis dan sama sekali tidak mempertimbangkan wilayah adat serta praktik konservasi masyarakat adat. Faktanya, masyarakat adat justru telah menjaga kawasan-kawasan tersebut jauh sebelum negara hadir,” ujar Rukka dalam keterangan pers, Selasa (8/7/2026).
Rukka mengatakan berbagai penelitian internasional menunjukkan sekitar 80 persen ekosistem terbaik yang masih tersisa di dunia berada di wilayah kelola masyarakat adat.
“Mempertentangkan manusia dengan satwa liar sudah tidak relevan. Justru masyarakat adat merupakan penjaga alam terbaik. Sementara banyak kawasan yang diklaim sebagai taman nasional justru mengalami kerusakan,” katanya.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati Romica juga menyoroti ancaman kriminalisasi terhadap masyarakat pesisir dan bahari. Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam UU KSDAHE dapat mengancam masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari pengelolaan wilayah secara tradisional.
“Pengaturan mengenai areal preservasi, larangan kegiatan di kawasan suaka alam, hingga peran masyarakat yang hanya diarahkan pemerintah sangat bermasalah. Masyarakat bahari berpotensi dikriminalisasi, terutama mereka yang kritis terhadap pengelolaan kawasan konservasi,” ujar Susan.
Koalisi menggugat Pasal 1 angka 16, Pasal 19, Pasal 33, dan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2024. Ketentuan tersebut dinilai membuka ruang penetapan kawasan konservasi di atas wilayah adat tanpa pengakuan memadai.
Pasal-pasal itu juga dikhawatirkan dapat menjerat berbagai aktivitas tradisional masyarakat. Mulai dari berladang, menangkap ikan, mengambil hasil hutan nonkayu, hingga menjalankan ritual adat.
Tim hukum pemohon Viktor mengatakan definisi “Areal Preservasi” menjadi salah satu pokok persoalan dalam gugatan. Definisi tersebut dinilai menyimpang dari konsep konservasi berbasis masyarakat yang berkembang secara internasional.
“Definisi Areal Preservasi menjadi dasar seluruh pengaturan berikutnya. Karena itu kami meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan tersebut beserta pasal-pasal turunannya,” kata Viktor.
Para pemohon juga meminta MK melakukan pemeriksaan setempat di sejumlah wilayah terdampak, termasuk Taman Nasional Karimunjawa dan Taman Nasional Mutis Timau. Pemeriksaan itu dinilai penting agar hakim konstitusi dapat melihat langsung kondisi masyarakat yang terdampak penerapan kebijakan konservasi.
Melalui gugatan tersebut, Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan berharap MK menegaskan perlindungan keanekaragaman hayati harus berjalan beriringan dengan penghormatan hak konstitusional masyarakat adat, masyarakat bahari, dan komunitas lokal yang selama ini menjaga kelestarian lingkungan. (tin/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



