Yayasan Pengelola MBG Kantongi Rp 6 Juta per Hari, Dana Tetap Cair Saat Libur

Editorialkaltim.com – Pemerintah menetapkan insentif bagi yayasan atau mitra pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 6 juta per hari. Dana tersebut tetap dibayarkan meski kegiatan dapur tidak berjalan karena libur.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026. Regulasi tersebut diteken Kepala BGN Dadan Hindayana pada 29 Desember 2025.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa insentif fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diberikan kepada mitra penyedia fasilitas. Mitra bisa berupa perorangan maupun badan hukum, termasuk kerja sama yayasan dengan pihak lain dalam penyediaan fasilitas dapur MBG.
Juknis menyebut insentif Rp 6 juta diberikan per hari yakni selama enam hari dalam sepekan, atau 12 hari dalam 2 minggu.
“Berlaku untuk periode 2 (dua) tahun sejak SPPG mulai beroperasi, selanjutnya akan dilakukan evaluasi,” kata Juknis itu.
Besaran insentif tersebut tidak dipengaruhi oleh jumlah penerima manfaat MBG yang dilayani SPPG. Artinya, berapa pun jumlah penerima manfaatnya, nominal insentif tetap sama sesuai ketentuan.
Tak hanya itu, dana juga tetap dicairkan saat SPPG libur, baik karena libur nasional, cuti bersama, libur sekolah, maupun penghentian operasional sementara.
Namun, aturan itu juga memuat sanksi. Bila BGN menemukan SPPG tidak sesuai standar dan teguran tertulis sudah dilayangkan tiga kali tanpa ditanggapi dengan perbaikan, maka SPPG akan dihentikan sementara dan dana insentif fasilitas SPPG dihentikan.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



