Opini

Efektifitas Pelaksanaan Pelindungan Terhadap Tenaga Medis Pasca Terbitnya Omnibus Law Kesehatan

Oleh: M. Rizal Fadillah, S.H., M.H., C.L.A.
Advokat & Legal Auditor, Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat PERADI DPC Kota Balikpapan

Editorialkaltim.com – Salus populi suprema lex esto. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Asas ini menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab melindungi masyarakat, baik dari sisi hukum, kesehatan, keamanan, kesejahteraan, maupun keselamatan jiwa.

Dalam upaya memenuhi hak masyarakat atas kehidupan yang sehat dan sejahtera, pemerintah melakukan perubahan besar terhadap sistem kesehatan nasional melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Regulasi yang kerap disebut sebagai Omnibus Law Kesehatan itu kemudian diikuti sejumlah aturan pelaksana, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026.

Regulasi tersebut mengatur kedudukan, hak, dan kewajiban para pihak dalam sistem pelayanan kesehatan, termasuk tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pasien.

Tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan pilar utama pelayanan kesehatan. Mereka berada di garis depan dalam memberikan pelayanan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat.

Namun, dalam menjalankan tugas, tenaga medis tidak jarang menghadapi berbagai bentuk perlakuan tidak menyenangkan. Mulai dari perundungan, pelecehan verbal, intimidasi, ancaman fisik, hingga kekerasan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan penting: sejauh mana negara hadir memberikan perlindungan kepada tenaga medis setelah berlakunya Omnibus Law Kesehatan?

Hak Perlindungan Tenaga Medis

UU Kesehatan beserta aturan pelaksananya telah memberikan sejumlah hak kepada tenaga medis dalam menjalankan profesinya.

Tenaga medis berhak mendapatkan perlindungan hukum, bekerja tanpa paksaan maupun ancaman, memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, serta mendapatkan jaminan keamanan selama menjalankan tugas.

Mereka juga berhak memperoleh perlindungan dari perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia, bertentangan dengan moral dan kesusilaan, maupun tidak sesuai dengan nilai sosial budaya.

Aturan tersebut semestinya dilaksanakan secara konsisten. Perlindungan harus berlaku terhadap siapa pun yang berinteraksi dengan tenaga medis, mulai dari pasien, keluarga pasien, pihak yang berada dalam fasilitas pelayanan kesehatan, hingga sesama tenaga medis.

Baca  Analisis Komparatif Kebijakan Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Unmul: Studi Permenristekdikti No. 30/2021 Dan Permendikbudristek No. 55/2024

Relasi kekuasaan maupun jabatan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak tenaga medis atas keamanan dan keselamatan.

Perlindungan yang Belum Efektif

Persoalannya, perlindungan yang telah diatur dalam regulasi belum sepenuhnya berjalan efektif.

Sejumlah kasus menunjukkan tenaga medis masih menghadapi tekanan, intimidasi, perundungan, bahkan kekerasan saat menjalankan tugas.

Beberapa waktu lalu, publik mendapat kabar duka mengenai seorang tenaga medis yang bertugas di salah satu rumah sakit umum di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

Tenaga medis tersebut ditemukan meninggal dunia di rumahnya. Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga mengalami depresi berat setelah mendapatkan tekanan dan intimidasi dari keluarga pasien ketika bertugas di Instalasi Gawat Darurat.

Kasus tersebut menjadi pengingat penting untuk mengevaluasi efektivitas perlindungan terhadap tenaga medis, terutama menyangkut keamanan, keselamatan, ancaman, dan perlakuan yang merendahkan harkat serta martabat manusia.

Pasal 273 ayat (2) UU Kesehatan menyatakan tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

Namun, ketentuan tersebut menghadapi persoalan dalam penerapannya.

Pasal 731 ayat (4) PP Kesehatan dan Pasal 251 ayat (2) Permenkes SDM Kesehatan mengatur bahwa penghentian pelayanan kesehatan harus dikesampingkan dalam kondisi penyelamatan nyawa atau pencegahan kedisabilitasan pasien pada keadaan gawat darurat maupun bencana.

Di satu sisi, tenaga medis diberikan hak menghentikan pelayanan ketika menghadapi kekerasan, pelecehan, atau perundungan. Di sisi lain, hak tersebut tidak dapat digunakan ketika berhadapan dengan pasien dalam kondisi gawat darurat.

Situasi ini menempatkan tenaga medis pada posisi yang sulit.

Saat menghadapi tekanan, intimidasi, pelecehan verbal, maupun ancaman fisik, tenaga medis tetap dituntut bekerja secara profesional. Pada saat bersamaan, mereka harus menentukan triase kegawatdaruratan secara tepat karena keputusan yang diambil berkaitan langsung dengan keselamatan bahkan nyawa pasien.

Baca  Pengawasan Pangan Bukan Sekadar Regulasi, tetapi Perlindungan Publik

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hukum tidak cukup berhenti pada pemberian hak normatif. Negara juga harus memastikan adanya mekanisme perlindungan yang dapat bekerja secara cepat dan efektif ketika tenaga medis menghadapi ancaman.

Sanksi bagi Pelanggar Hak Tenaga Medis

Lex specialis derogat legi generali. Aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.

Sebagai regulasi khusus di bidang kesehatan, UU Kesehatan semestinya memiliki ketentuan yang secara tegas mengatur pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang melanggar hak tenaga medis ketika menjalankan tugas.

Pelanggaran tersebut dapat berupa perundungan, pelecehan verbal maupun nonverbal, intimidasi, ancaman fisik, hingga kekerasan.

Perbuatan semacam itu bukan persoalan sepele. Selain mengancam keamanan dan keselamatan tenaga medis, tindakan tersebut dapat mengganggu proses pelayanan kesehatan dan membahayakan keselamatan pasien yang sedang ditangani.

Namun, UU Kesehatan saat ini belum mengatur secara khusus sanksi pidana terhadap pihak yang melakukan pelanggaran tersebut.

Akibatnya, pertanggungjawaban hukum masih bergantung pada ketentuan pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Sejumlah ketentuan yang dapat digunakan antara lain Pasal 262 mengenai kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, Pasal 433 dan Pasal 436 mengenai pencemaran nama baik dan penghinaan, Pasal 466 sampai dengan Pasal 471 mengenai penganiayaan, serta Pasal 448 dan Pasal 449 mengenai pemaksaan dan pengancaman.

Apabila penghinaan, pencemaran nama baik, atau ancaman dilakukan melalui media elektronik, pertanggungjawaban hukum dapat merujuk pada Pasal 27A dan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sanksi administratif juga dapat dikenakan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang lalai memberikan perlindungan kepada tenaga medis.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 189 UU Kesehatan, Pasal 293 Permenkes SDM Kesehatan, dan Pasal 79 Permenkes Rumah Sakit.

Baca  Kebersihan dan Keamanan Makanan Siap Saji di Indonesia

Memperkuat Perlindungan Tenaga Medis

Secara normatif, UU Kesehatan telah mengatur hak perlindungan tenaga medis dengan cukup sistematis. Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah persoalan.

Ketentuan mengenai hak tenaga medis menghentikan pelayanan ketika menghadapi kekerasan, pelecehan, atau perundungan perlu diperjelas, terutama ketika berhadapan dengan kondisi gawat darurat.

Hak pasien untuk memperoleh pertolongan harus tetap dijamin. Namun, keselamatan tenaga medis juga tidak boleh dikorbankan.

Karena itu, fasilitas pelayanan kesehatan perlu memperkuat sistem manajemen keamanan internal. Rumah sakit dan fasilitas kesehatan harus memiliki prosedur yang jelas untuk mencegah, menangani, dan menindak setiap bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap tenaga medis.

Komite etik juga perlu diperkuat agar mampu menjadi mekanisme perlindungan dan penyelesaian persoalan secara cepat ketika tenaga medis menghadapi tekanan selama menjalankan profesinya.

Selain itu, perlu dipertimbangkan adanya ketentuan khusus dalam UU Kesehatan yang memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang melakukan perundungan, intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun kekerasan terhadap tenaga medis.

Keberadaan sanksi khusus bukan semata-mata bertujuan menghukum. Ketentuan tersebut dapat menjadi instrumen pencegahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga medis.

Pada akhirnya, kualitas pelayanan kesehatan tidak dapat dipisahkan dari keamanan mereka yang memberikan pelayanan.

Negara tidak cukup hanya memberikan hak perlindungan di atas kertas. Perlindungan itu harus hadir secara nyata di rumah sakit, puskesmas, instalasi gawat darurat, dan setiap tempat tenaga medis menjalankan tugas.

Sebab, melindungi tenaga medis juga berarti menjaga keselamatan pasien dan memastikan sistem pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik.(*)

*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi editorialkaltim.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button