DPRD Kaltim Terima Aspirasi Mahasiswa soal Wacana UU Pilkada

Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menerima aspirasi masyarakat dan mahasiswa terkait wacana perubahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Aspirasi tersebut disampaikan melalui dialog langsung sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan penyampaian pendapat di ruang kelembagaan.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, mengatakan DPRD Kaltim bersama perwakilan masyarakat dan mahasiswa sepakat membatasi jumlah peserta dialog langsung. Sebanyak 20 orang perwakilan diterima untuk berdiskusi guna menjaga efektivitas pertemuan.
“Tadi kita membuat opsi bahwa DPRD siap menerima 20 orang perwakilan karena tidak mungkin kita menerima semuanya, dan itu disetujui oleh teman-teman,” ujar Ekti, Kamis (22/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyampaikan tuntutan utama terkait wacana pemindahan kewenangan Pilkada ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Namun, Ekti menegaskan hingga saat ini isu tersebut masih sebatas wacana dan belum masuk dalam pembahasan resmi.
“Terkait undang-undang Pilkada itu masih wacana saja, belum ada pembahasan formal,” katanya.
Ekti juga menyinggung kuatnya penolakan publik terhadap rencana tersebut. Ia menyebut, berdasarkan hasil survei yang beredar, mayoritas masyarakat tidak sepakat dengan wacana perubahan mekanisme Pilkada.
“Kalau hasil survei menunjukkan sekitar 80 persen masyarakat menolak, tentu itu harus menjadi perhatian pemerintah,” tegasnya.
Meski demikian, Ekti menegaskan DPRD Provinsi Kalimantan Timur tidak memiliki kewenangan langsung dalam pembahasan undang-undang di tingkat pusat. Kendati begitu, aspirasi masyarakat dan mahasiswa tetap akan disalurkan melalui jalur partai politik serta mekanisme kelembagaan DPRD Provinsi.
Ia juga mengapresiasi sikap masyarakat dan mahasiswa yang memilih menyampaikan aspirasi melalui dialog terbuka. Menurutnya, DPRD merupakan rumah politik yang terbuka bagi seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan pandangan, agar dapat diteruskan kepada pihak yang memiliki kewenangan sesuai aturan yang berlaku. (sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



