gratispoll
KaltimPenajam Paser Utara

Disdikbud Kukar Tegaskan Regulasi Baru Perizinan PAUD dan PNFI Lewat DPMPTSP

Foto bersama usai sosialisasi penguatan kapasitas penilaian kelayakan usul perizinan PAUD dan PNFI yang digelar Disdikbud Kukar (Foto: Humas Disdikbud Kukar)

Editorialkaltim.com– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara menegaskan adanya perubahan mendasar dalam proses perizinan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI). Seluruh proses kini harus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi penguatan kapasitas penilaian kelayakan usul perizinan PAUD dan PNFI yang digelar Disdikbud Kukar, Sabtu (26/7), di Hotel Grand Fatma Tenggarong. Sebanyak 70 kepala lembaga PAUD dan PNFI mengikuti kegiatan tersebut.

Baca  Bawaslu PPU Gelar Sosialisasi Kehumasan untuk Optimalisasi Pengawasan Pemilu 2024

Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, mengatakan bahwa banyak pengelola lembaga pendidikan masih menggunakan prosedur lama, padahal regulasi sudah berubah. Menurutnya, jika tidak segera disosialisasikan, hal ini dapat menimbulkan kendala hukum dan administrasi di kemudian hari.

“Sekarang proses perizinan tidak lagi dilakukan melalui Dinas Pendidikan, melainkan harus melalui DPMPTSP. Konsekuensinya, dokumen yang dibutuhkan juga lebih lengkap, seperti akta notaris dan NIB,” jelas Joko dalam pemaparannya.

Baca  Kaltim-Kaltara Bangun Jalan Tembus Sepanjang 142 Km

Ia menambahkan bahwa perizinan yang legal sangat penting, tidak hanya untuk memenuhi aspek administratif, tetapi juga untuk melindungi lembaga dan peserta didik secara hukum. Sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk menyelaraskan pemahaman dan kesiapan teknis para pengelola lembaga pendidikan.

“Banyak lembaga yang selama ini berjalan tanpa dasar hukum yang kuat. Kami tidak ingin itu terus terjadi. Dengan adanya sosialisasi ini, kami harap semua pihak memahami bahwa legalitas adalah syarat mutlak dalam penyelenggaraan pendidikan,” tegasnya.

Baca  Disdikbud Kukar: Layanan PAUD Harus Jaga Hak Anak Secara Menyeluruh

Disdikbud Kukar menargetkan seluruh lembaga PAUD dan PNFI yang beroperasi di Kukar dapat memenuhi standar perizinan sesuai regulasi terbaru agar pengawasan dan pembinaan pendidikan nonformal dapat berjalan optimal.(ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button