Satpol PP PPU Tertibkan Bangunan Liar di Aset Pemda Wilayah Nenang

Editorialkaltim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali melakukan tindakan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Daerah, tepatnya di RT 14 Kelurahan Nenang. Aksi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasubid Operasional Satpol PP PPU, Ali Sapada Tubo, S.STP, bersama tim gabungan yang mendatangi lokasi bangunan. Sebanyak lima bangunan tercatat melanggar ketentuan, namun baru satu unit yang dibongkar lantaran pemiliknya telah memahami pelanggaran setelah diberikan penjelasan secara persuasif.
“Penertiban kami lakukan secara bertahap. Tidak serta-merta dibongkar semua, kami mengedepankan pendekatan humanis. Salah satu bangunan dibongkar dengan kesadaran pemilik dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat,” ungkap Ali saat dikonfirmasi usai kegiatan.
Ia menambahkan, pihak Satpol PP juga memberi waktu kepada pemilik bangunan lain untuk membongkar secara mandiri sebelum dilakukan tindakan lanjutan. Penertiban ini sekaligus bentuk penegakan hukum dan pengembalian fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.
Menariknya, dalam proses tersebut muncul pengakuan dari salah satu pemilik bangunan yang mengklaim telah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum tertentu demi mendapatkan izin penggunaan lahan. Hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Satpol PP untuk klarifikasi kepada instansi terkait.
“Kami tidak hanya melakukan pembongkaran, tetapi juga akan menyelidiki lebih lanjut kebenaran informasi tersebut. Bila terbukti ada pungutan liar, tentu akan kami koordinasikan ke pihak berwenang,” tegas Ali.
Satpol PP PPU berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban umum dengan tetap mengedepankan pendekatan sosial. Penertiban semacam ini akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan sesuai dengan aturan.
Masyarakat diimbau untuk tidak membangun di atas lahan pemerintah tanpa izin resmi. Satpol PP juga membuka ruang komunikasi bagi warga yang ingin melakukan klarifikasi sebelum tindakan penertiban dilakukan. (Roro/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.