THR Aparatur Sipil Negara dan THL Kutai Kartanegara Segera Dicairkan
Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengkonfirmasi bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas akan segera dicairkan, paling cepat minggu ini. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo.
“OPD akan menghitung berapa kebutuhan untuk THR pegawainya, baik PNS maupun THL. Nanti mereka akan meminta Surat Penyediaan Dana (SPD),” ungkap Sukotjo.
Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2023 terkait penyaluran THR yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Kukar. Peraturan ini telah dibagikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera ditindaklanjuti.
Setelah SPD dikeluarkan, OPD akan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan THR. Sukotjo memastikan bahwa upaya pencairan THR sedang dilakukan.
“Karena ini Perbup baru keluar dan harus disosialisasikan dulu ke OPD, OPD melakukan perhitungan THR untuk OPD-nya,” tutur Sukotjo.
Menurut Sukotjo, pencairan THR diharapkan dapat terjadi minggu ini dan paling lambat Senin, 17 April 2023. Ini menjadi langkah signifikan untuk memastikan bahwa semua aparatur pemerintah dan pekerja harian lepas menerima hak mereka tepat waktu. (lin/adv)