KaltimPenajam Paser Utara

Perubahan Desil Warga PPU Bisa Dilakukan Kapan Saja, Dinsos Minta Segera Lapor

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ainie (Foto: Editorialkaltim/Cinta)

Editorialkaltim.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta warga segera melapor jika menemukan ketidaksesuaian data desil yang menjadi salah satu acuan penyaluran bantuan sosial (bansos). Pembaruan data bisa diajukan kapan saja tanpa perlu menunggu jadwal pemutakhiran rutin setiap tiga bulan.

Kepala Dinsos PPU Ainie mengatakan masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui pemerintah desa atau kelurahan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan untuk memastikan data sesuai dengan kondisi sosial ekonomi warga.

“Solusinya adalah segera lakukan pembaruan. Ketika ada laporan, petugas kami minta langsung ke lapangan untuk melakukan pembaruan,” ujarnya, Selasa (6/10/2026).

Baca  Mahasiswa Unmul Sulap Baju Lama dengan Teknik Sashiko

Ainie menjelaskan, proses pembaruan dilakukan operator desa atau kelurahan menggunakan aplikasi pendataan. Petugas akan mendatangi rumah warga untuk memeriksa kondisi sosial ekonomi berdasarkan sekitar 30 indikator yang tersedia dalam sistem.

“Kalau si operator kelurahan desa itu kan sudah pakai aplikasi. Dia datangin warga, warga punya apa, dari 30 indikator itu yang dia isi, itu langsung masuk ke sistem,” jelasnya.

Setelah diverifikasi, data tersebut masuk ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Selanjutnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mengolah informasi yang diterima dari kabupaten dan kota untuk menentukan pemeringkatan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“BPS menerima informasi dari kabupaten kota yang masuk di DTSEN. DTSEN nanti diolah sama BPS jadi pemeringkatan,” katanya.

Baca  DPRD Kukar Genjot Pemanfaatan Lahan Tidur untuk Pertanian dan Perkebunan

Ainie menegaskan, masyarakat tidak perlu menunggu tiga bulan untuk mengajukan perbaikan data. Jika ditemukan ketidaksesuaian, warga bisa langsung melapor melalui operator desa atau kelurahan agar proses pembaruan segera berjalan.

“Per tiga bulan kita update. Tapi bisa dilakukan perubahan, tidak tiga bulan, satu minggu bisa dilakukan perubahan. Hari ini bisa dilakukan perubahan,” imbuhnya.

Meski demikian, Ainie mengingatkan perubahan desil tidak bisa ditetapkan langsung oleh Dinsos PPU. Penentuan desil harus melalui proses pengolahan dan pemeringkatan data di tingkat pusat sebelum hasilnya digunakan Kementerian Sosial.

Baca  PDIP Kaltim Ajak Generasi Muda Teladani Pemikiran Bung Karno

Karena itu, pihaknya lebih mengutamakan perbaikan data dibandingkan mencari pihak yang dianggap bertanggung jawab atas ketidaksesuaian desil masyarakat.

“Kalau kita sebut siapa-siapa yang salah, enggak ketemu. Solusinya adalah segera kita lakukan pembaruan terkait adanya perubahan desil tersebut,” tegasnya.

Dinsos PPU pun mengimbau masyarakat aktif memeriksa kesesuaian data sosial ekonominya. Jika ditemukan perubahan kondisi atau kesalahan pencatatan, warga diminta segera menghubungi pemerintah desa atau kelurahan agar data dapat diperbarui sesuai keadaan sebenarnya.(ta/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button