KaltimSamarinda

Mayat Mengapung di Sungai Mahakam Ternyata Korban Penganiayaan

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Misteri penemuan mayat mengapung di Sungai Mahakam, kawasan Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, akhirnya terungkap. Korban yang awalnya diduga tewas akibat bunuh diri ternyata mengalami penganiayaan sebelum ditemukan meninggal dunia. Polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, hasil pemeriksaan jenazah menunjukkan adanya sejumlah tanda kekerasan fisik. Temuan itu menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk mengungkap penyebab kematian korban.

“Dalam hal ini dapat kami sampaikan, dari temuan mayat tersebut ditemukan ada tanda-tanda bekas penganiayaan yang dialami jenazah,” ungkapnya dalam konferensi pers di Polresta Samarinda, Jumat (9/10/2026).

Baca  Dorong Revisi Pergub, DPRD Kaltim Ingin Bantuan Keuangan Menyentuh Desa

Korban diketahui bernama Muh. Rudi Harianto. Jasadnya ditemukan mengapung di Sungai Mahakam, kawasan Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang, Jumat (18/9/2026).

Hendri menjelaskan, penyelidikan polisi mengarah kepada tiga orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. Peristiwa tersebut bermula dari dugaan pencurian yang dituduhkan kepada Rudi.

Ketiga terduga pelaku kemudian berusaha memaksa korban mengakui perbuatannya. Namun, upaya tersebut disertai tindakan kekerasan fisik.

Korban diduga menerima sejumlah pukulan menggunakan tangan kosong. Dalam kondisi tersebut, Rudi berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri dari para pelaku.

Baca  Bupati PPU Soroti DBH Rp300 Miliar Belum Tersalurkan

Saat berusaha kabur, korban nekat melompat ke Sungai Mahakam. Namun, Rudi justru hanyut terbawa arus hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi orang-orang yang terlibat. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti, penyidik berhasil mengamankan tiga terduga pelaku.

Ketiganya diamankan dengan cara berbeda. Satu orang ditangkap di rumahnya, seorang lainnya diamankan saat berada di rumah sakit, sedangkan satu terduga pelaku memilih menyerahkan diri kepada polisi.

Baca  Anggota DPRD Samarinda Soroti Permasalahan Infrastruktur di Dapil 2

Setelah mengamankan ketiganya, penyidik melanjutkan pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara serta mendalami peran masing-masing dalam peristiwa penganiayaan tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 262 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Saat ini, penyidik Polresta Samarinda tengah merampungkan pemberkasan perkara sebelum melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button